Menyikapi Catatan BPK RI Terkait LKPD 2023, Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan Wajibkan OPD Prioritaskan Urusan Wajib Pelayanan Dasar

JAKARTA –Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sulbar diharapkan betul-betul memperhatikan sejumlah catatan-catatan atas pelaksanaan anggaran program selama 2023, beberapa item pelayanan dasar masih perlu ditingikatkan.

Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh setelah mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Koordinasi Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tahun 2023 di Lingkungan AKN VI, di Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.

Pj Gubernur Sulbar, Prof Zudan kembali mengingatkan, sebagaimana pasal 11 Undang-Undang 23 Tahun 2014.beberapa urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar antara lain, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Sosial.

“Sejumlah poin tesebut telah mendapat dukungan anggaran dari pusat melaui dan Transfer ke Daerah (TKD). Inilah yang perlu kita maksimalkan di tahun 2024 ini,” kata Zudan.

Misalnya pada sektor kesehatan, sebagaimana arahan Kementerian Kesehatan, seluruh pemda harus berkomitmen mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan. Selain itu mengoptimalkan penggunaan dana transfer dan memanfaatkan semaksimal mungkin Banper yang telah diterima, Tepat waktu dalam menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana DAK melalui aplikasi E-Renggar.

“Soal urusan wajib pelayanan dasar ini menjadi prioritas kita bersama sebab ini menjadi tolak ukur apakah pemerintah betul-betul hadir ditengah permasalahan yang dihadapi masyarakat,” tegas Zudan.

Lanjut Zudan, dalam pengelolaan dana transfer daerah dan banper diperlukan upaya mitigasi dalam menyikapi risiko yang tidak diinginkan. Berdasarkan catatan Kemenkes, Pemda tidak cukup yakin dalam memenuhi prasyarat usulan kebutuhan pengadaan barang (SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan, biaya operasiona).

Upaya mitgasi yang perlu dilakukan adalah menerapkan kelengkapan izin alat, SDM, listrik, air, ruangan, sarpras dan pemeliharaan, biaya operasional.

Kedua, soal serapan anggaran DAK yang masih rendah, maka kedepan monitoring pelaksanaan anggaran perlu terus ditingkatkan. Ketiga, mendahulukan verifikasi sebelum melakukan pengiriman barang sehingga hasil Pengadaan dari bantuan pemerintah betul-betul dimanfaatkan.

Kelima soal Hibah dari pusat, kedepan OPD diharapkan lebih cepat dalam menyelesaikan proses penyelesaian hibah. Terakhir perlunya ketepatan waktu bagi OPD menyelesaikan laporan realiasi kegiatan/anggaran.(Rls)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *