Miliki Potensi Besar KIK, Kemenkumham Sulbar Ajak Pemda Majene Catatkan Pada Pusat Data Nasional KIK

Majene – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat serius mendorong Pemerintah Daerah di Sulawesi Barat dalam pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati saat berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene.

Dalam kesempatan tersebut, Rahendro berharap ada kekayaan inteletual komunal Kabupaten Majene yang dincatatkan pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Bacaan Lainnya

“Mengingat, Kabupaten Majene ini memiliki potensi besar KIK yang harus dilindungi secara hukum yang rentan terhadap klaim pihak lain. Disbudpar Majene dapat menjadi inisator untuk hal tersebut mengingat tugas dan fungsinya sangat terkait” ujar Rahendro.

Sekretaris Disbudpar Majene, Afiat Mulya menyatakan kesiapannya untuk melakukan pencatatan KIK Majene pada Pusat Data Nasional KIK. “Dengan dukungan Kepala Dinas dan tim Disbudpar, saya akan menyiapkan diskripsi ekspresi budaya tradisional yang ada di Majene. Terlebih lagi Majene telah mempunya data warisan budaya tak benda yang dapat menjadi modal pencatatan KIK, baik itu ekspresi budaya tradisional maupun pengetahuan tradisional” ujar Afiat.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal harus dilindungi secara hukum. “Dengan melakukan pencatatan pada data base yang ada di Kementerian Hukum dan HAM” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna H. Laoly itu.

Selain pembahasan mengenai pencatatan KIK, juga dibahas program kekayaan inteletual terkait Kawasan karya cipta mengingat Majene mempunyai banyak potensi event yang dilaksanakan untuk mendukung pariwisata.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *