POLMAN – Ketua Umum MUI Kabupaten Polman, KH. Abd. Syahid Rasyid, menegaskan larangan terhadap aktivitas politik praktis atau kampanye di rumah ibadah menjelang pelaksanaan pilkada 2024.
“Menghimbau ya, bukan mengharamkan. Menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar jangan menggunakan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye,,” ujar Ketua MUI Polman KH. Abd. Syahid Rasyid.
la menekankan bahwa Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan pendidikan politik, namun tidak untuk kampanye yang mendukung pihak tertentu atau meminta dukungan untuk partai atau caleg.
“Tetapi untuk pendidikan politik boleh. Kalau untuk kampanye mendukung siapa atau minta dukungan untuk partai atau paslon itu tidak boleh,” kata KH. Abd. Syahid Rasid saat dihubungi via telepon.
Abd. Syahid Rasyid menekankan bahwa MUI telah mengeluarkan himbauan sejak awal kepada setiap Pengurus MUI di tiap Kecamatan. Himbauan ini bertujuan untuk melarang siapapun agam tidak melakukan politik praktis di tempat-tempat ibadah.
“Kami telah menginstruksikan seluruh pengurus MUI di setiap kecamatan di Kabupaten Polman untuk meneruskan imbauan ini ke setiap kelurahan/desa. Tujuannya agar tempat ibadah seperti masjid diawasi dan tidak disalahgunakan untuk berkampanye,” tuturnya.
Syahid Rasyid mengungkapkan bahwa MUI bekerja sama dengan Bawaslu untuk mencegah dan menindak pelanggaran larangan ini.
“Masyarakat perlu memahami bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye. MUI Kecamatan dan Bawaslu akan bekerja sama untuk mencegah dan menindak pelanggaran ini. Jika Anda menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada MUI Kecamatan atau Bawaslu,” pungkasnya.