MUI Kab. Polman Larang Kampanye Politik di Tempat Ibadah

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Ketua Umum MUI Kabupaten Polman, KH. Abd. Syahid Rasyid, menegaskan larangan terhadap aktivitas politik praktis atau kampanye di rumah ibadah menjelang pelaksanaan pilkada 2024.

“Menghimbau ya, bukan mengharamkan. Menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, agar jangan menggunakan tempat-tempat ibadah untuk berkampanye,,” ujar Ketua MUI Polman  KH. Abd. Syahid Rasyid.

la menekankan bahwa Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan pendidikan politik, namun tidak untuk kampanye yang mendukung pihak tertentu atau meminta dukungan untuk partai atau caleg.

Baca Juga :  Dandim 1402/Polman Apresiasi Jurnalis Radar Sulbar Raih Juara LKJ TMMD Ke-111 Tahun 2021

“Tetapi untuk pendidikan politik boleh. Kalau untuk kampanye mendukung siapa atau minta dukungan untuk partai atau paslon itu tidak boleh,” kata KH. Abd. Syahid Rasid saat dihubungi via telepon.

Abd. Syahid Rasyid menekankan bahwa MUI telah mengeluarkan himbauan sejak awal kepada setiap Pengurus MUI di tiap Kecamatan. Himbauan ini bertujuan untuk melarang siapapun agam tidak melakukan politik praktis di tempat-tempat ibadah.

“Kami telah menginstruksikan seluruh pengurus MUI di setiap kecamatan di Kabupaten Polman untuk meneruskan imbauan ini ke setiap kelurahan/desa. Tujuannya agar tempat ibadah seperti masjid diawasi dan tidak disalahgunakan untuk berkampanye,” tuturnya.

Baca Juga :  Penutupan GBBI, Tegaskan Komitmen Cinta Produk Dalam Negeri

Syahid Rasyid mengungkapkan bahwa MUI bekerja sama dengan Bawaslu untuk mencegah dan menindak pelanggaran larangan ini.

“Masyarakat perlu memahami bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye. MUI Kecamatan dan Bawaslu akan bekerja sama untuk mencegah dan menindak pelanggaran ini. Jika Anda menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada MUI Kecamatan atau Bawaslu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng
Wagub Sulbar Tegas: Konflik Tanah Harus Tuntas, Tak Boleh Ada yang Dirugikan
Gubernur SDK Arahkan PM-PTSP Sulbar untuk Siapkan Peluang Investasi yang Menarik
Polresta Mamuju Gelar Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2: Olivia di Studio XXI Mall Matos
Polsek Tommo Respon Cepat Datangi TKP Kebakaran Rumah di Desa Kakulasan
Jaga Kekhusukan Sholat Jumat, Polwan Polresta Mamuju Gelar Pengamanan di Setiap Masjid
BPBD Sulbar Persiapkan Tim Asesmen, Bantu Pemkab Tangani Korban Longsor di Mamasa
Biro Umum Sulbar Perketat Disiplin Pegawai, Apel Wajib dan Evaluasi Bulanan Dimulai
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:58 WIB

Gabungan Piket Fungsi Datangi TKP Penemuan Mayat Pria di Teras Masjid Nurul Jihad, Desa Botteng

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:45 WIB

Wagub Sulbar Tegas: Konflik Tanah Harus Tuntas, Tak Boleh Ada yang Dirugikan

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:56 WIB

Gubernur SDK Arahkan PM-PTSP Sulbar untuk Siapkan Peluang Investasi yang Menarik

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:55 WIB

Polresta Mamuju Gelar Nonton Bareng Film Sayap-Sayap Patah 2: Olivia di Studio XXI Mall Matos

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:41 WIB

Polsek Tommo Respon Cepat Datangi TKP Kebakaran Rumah di Desa Kakulasan

Berita Terbaru