MATENG, – Hasil operasi Penyakit masyarakat (Pekat), Marano 2022, Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus.
Iklan Bersponsor Google
Sebagaimana diketahui operasi Pekat itu dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada 15 Agustus hingga 28 Agustus kemarin.
Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy menuturkan, dalam operasi yang dilakukan pihkanya selama 14 hari itu berhasil mengungkap beberapa kasus.
“Kami berhasil mengungkap empat jenis kasus,” ujar Amri dalam keterangan Press Releasenya baru baru ini.
Keempat kasus tersebut kata dia, diantaraknya kasus perjudian, BBM Ilegal, Miras dan Pasangan Mesum serta Kasus Penyalahgunaan Narkoba.
Dikatakan, para pelaku diamankan di Polres Mateng bersama barang bukti.
Ia mengungkapkan, sebanyak 11 orang tersangka pelaku perjudian berhasil diamankan.
Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengamankan 250 botol miras ilegal berbagai merk.
Kemudian saat melakukan razia hotel, ditemukan lima pasang pelaku mesum yang bukan suami istri.
“Saat razia kost-kostan atau razia hotel-hotel ditemukan lima pasang pelaku mesum termasuk prostitusi dan telah dilakukan pembinaan” tuturnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap masing-masing pelaku yakni, untuk pelaku tindak pidana BBM ilegal dikenakan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pelaku perjudian togel, pasal 303 bis ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Pelaku perjudian tarung ayam (Sabung ayam) pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Laporan Reporter Timurterkini.com / Ancha
Iklan Google AdSense