Iklan Google AdSense

Operasi Pekat Marano 2022, Polres Mateng Ungkap Beberapa Kasus, Diantaranya Pasangan Mesum

- Jurnalis

Senin, 29 Agustus 2022 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG, – Hasil operasi Penyakit masyarakat (Pekat), Marano 2022, Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus.

Iklan Bersponsor Google

Sebagaimana diketahui operasi Pekat itu dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada 15 Agustus hingga 28 Agustus kemarin.

Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy menuturkan, dalam operasi yang dilakukan pihkanya selama 14 hari itu berhasil mengungkap beberapa kasus.

“Kami berhasil mengungkap empat jenis kasus,” ujar Amri dalam keterangan Press Releasenya baru baru ini.

Keempat kasus tersebut kata dia, diantaraknya kasus perjudian, BBM Ilegal, Miras dan Pasangan Mesum serta Kasus Penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga :  Pertandingan Basket Bupati Mamuju Cup I Resmi Bergulir

Dikatakan, para pelaku diamankan di Polres Mateng bersama barang bukti.

Ia mengungkapkan, sebanyak 11 orang tersangka pelaku perjudian berhasil diamankan.

Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengamankan 250 botol miras ilegal berbagai merk.

Kemudian saat melakukan razia hotel, ditemukan lima pasang pelaku mesum yang bukan suami istri.

“Saat razia kost-kostan atau razia hotel-hotel ditemukan lima pasang pelaku mesum termasuk prostitusi dan telah dilakukan pembinaan” tuturnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulbar Tekankan Koordinasi Sinergitas Tekan Inflasi

Adapun pasal yang disangkakan terhadap masing-masing pelaku yakni, untuk pelaku tindak pidana BBM ilegal dikenakan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku perjudian togel, pasal 303 bis ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Pelaku perjudian tarung ayam (Sabung ayam) pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Laporan Reporter Timurterkini.com / Ancha

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agu 2025 - 22:30 WIB