Pastikan Produk Hukum Kabupaten Mamuju Berperspektif, Kanwil Kemenkumham Sulbar Bantu Lakukan Telaahan

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) telaahan rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Rahendro Jati mewakili Kakanwil. Bertindak sebagai Narasumber Kepala Dinas Perdagangan Kab. Mamuju  dan Analis Kebijakan Muda Ditjen HAM.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Kegiatan FGD dilaksanakan dalam rangka memberikan masukan perspektif HAM atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam sambutan pembukaan, Kadivyankumham menyampaikan bahwa perspektif HAM penting untuk diterapkan dalam suatu rancangan produk hukum agar mempunyai daya guna dalam pelaksanaan di lapangan. “Faktor ini penting untuk diperhatikan agar efektifitas produk hukum daerah dapat terwujud saat pelaksanaannya dilapangan dan tidak melanggar hak asasi manusia pihak yang terkena dampak penerapan” ujar Rahendro.

“Terlebih raperda yang dibahas dalam kegiatan ini terkait dengan pengendalian distribusi minimum berakohol yang terkait erat dengan sosial kemasyarakatan. Ada beberapa aspek hak asasi manusia yang perlu dianalisis lebih dalam baik dari sisi pengusaha, pemerintah daerah, konsumen dan masyarakat” lanjut Rahendro.

Dalam paparannya, narasumber dari Dinas Perdagangan selaku pemrakarsa menyampaikan dasar alasan penyusunan raperda untuk menggantikan perda lama yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu disampaikan beberapa substansi norma yang akan diatur antara lain terkait ijin peredaran, larangan dan penegakan hukum. Sementara itu narasumber dari Ditjen HAM menyampaikan bahwa substansi draft raperda telah sejalan dengan perspektif HAM dengan beberapa catatan perbaikan dengan mengkaitkan praktek bisnis berbasis HAM dan pelibatan masyarakat adat.

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap kegiatan FGD ini dapat memberikan masukan yang konstruktif sebagai pertimbangan dalam pembentukan Peraturan Daerah sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang dapat mendukung penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

“Sehingga apa yang diharapkan dari perda ini dapat memberi manfaat kepada masyarakat” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *