Iklan Google AdSense

Pelaku Pembakaran Proferti Masjid Diwilayah Pasangkayu, Terancam Penjara 12 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKYATTA.CO|Polres Pasangkayu menggelar Press Release terkait tindak pidana pembakaran properti Masjid di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang dan di Dusun Taipa, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu 11/12/2021.

Iklan Bersponsor Google

Pasca pembakaran properti Masjid Nurul Al-falah dan Al-Iklas Samonu pada hari kamis 9/12/2021, pelaku berinisial R (42) meninggalkan wilayah Hukum Polres Pasangkayu menuju Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Propinsi Sulbar.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu langsung melakukan komunikasi melalui telepon seluler ke Polres Polman, hal hasil dari (komunikasi-red) tersebut dalam waktu kurang lebih 13 jam pelaku R berhasil diamankan.

Didampingi oleh Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf Novyaldi, Kasat Reskrim Iptu Ronal Suhartawan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr Badaruddin serta Kepala Diskominfopers Suhardi, Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakno mengatakan, menurut pemahaman R bahwa perempuan itu tidak boleh melaksanakan sholat berjamaah di Masjid kecuali di rumah saja, sehingga pelaku marah dan membakar proferti isi lemari di dua Masjid dengan jeda waktu kurang lebih 1 jam.

Baca Juga :  Serahkan Rapor Kepatuhan, Ombudsman Pasangkayu Masih Zona Kuning

“Kejadian pembakaran properti seperti Sajadah, Mukenah, sarung serta pembatas jamaah antara laki – laki dan perempuan sudah pernah dilakukan R diwilayah Polman, tahun ini terulang lagi di Masjid Nurul Al-falah letaknya di Dusun Lameambo, Desa Singgani, Kecamatan Lariang dan Masjid Al-Iklas Samonu Dusun Taipa, Kecamatan Baras,”ujarnya.

Didik katakan, tahun sebelumnya memang diindikasikan R memiliki penyakit kejiwaan, nanti kita akan cek kembali kebenarannya bersama dokter, apakah masih tetap riwayatnya atau tidak dan itu tetap akan ditindaklanjuti.

“Selain itu, R melakukan pembakaran proferti hanya seorang diri, kami sangkakan pasal 187 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun dan pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman penjara maksimal 2 tahun,”ungkapnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas & Babinsa Pasangkayu Doakan Kelancaran Pelantikan Presiden Terpilih Di Sholat Subuh Berjamaah

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Badaruddin mengatakan, tidak lama lagi saudara – saudara kita dari Nasrani akan merayakan hari Natal, jadi kami menghimbau adanya kejadian pembakaran proferti tersebut tidak ada kaitannya dengan sarah, karena pelaku R diduga kuat mempunyai kelainan kejiwaan.

Kami akan mengeluarkan surat edaran, Tokoh masyarakat, Tokoh agama dengan menghimbau agar tidak terpancing atau terprokasi atas kejadian yang dilakukan pelaku.

“Terkait pertanyaan apakah ada indikasi aliran sesat atau sebagainya?. Nanti kami akan adakan rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dialah yang lebih tahu dan berwenang, kita juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),”ucapnya. (Roy Mustari)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Run Bhayangkara Pasangkayu Pecah Rekor! Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Alun-Alun Kota
861,7 Hektar Lahan Sawit di Pasangkayu Disita Satgas, Masuk Kawasan Hutan!
Jagung Melimpah, Pasangkayu Berjaya! Lahan Tidur Disulap Jadi Lumbung Pangan oleh Polsek dan Warga
Wakil Bupati Herny Resmi Menjadi Ketua KKSS Kabupaten Pasangkayu
SPBU Pasangkayu Sulawesi Barat Diduga Lebih Utamakan Pengisian Jeriken Dibanding Kendaraan Umum
Perkenalkan Paspor Elektronik, Imigrasi Mamuju gelar Sosialiasasi di Pasangkayu
Supervisi di Polres Pasangkayu, Kabid Humas : Kita Maksimalkan Tugas Untuk Citra Polri Lebih Baik
Bupati dan Forkopimda Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sulbar di Pasangkayu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:44 WIB

Run Bhayangkara Pasangkayu Pecah Rekor! Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Alun-Alun Kota

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:35 WIB

861,7 Hektar Lahan Sawit di Pasangkayu Disita Satgas, Masuk Kawasan Hutan!

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:11 WIB

Jagung Melimpah, Pasangkayu Berjaya! Lahan Tidur Disulap Jadi Lumbung Pangan oleh Polsek dan Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:10 WIB

Wakil Bupati Herny Resmi Menjadi Ketua KKSS Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:48 WIB

SPBU Pasangkayu Sulawesi Barat Diduga Lebih Utamakan Pengisian Jeriken Dibanding Kendaraan Umum

Berita Terbaru