MAMUJU – Pelaku penimbunan solar bersubsidi di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju disebut menjual kembali solar tersebut seharga Rp 6.900 per liter.
Iklan Bersponsor Google
Mereka diketahui membeli solar di SPBU seharga Rp 5.300 per liter.
Jika dikalkulasi, ketiga pelaku yang sudah diamankan Polda Sulbar itu meraup untung hingga Rp 1.600 per liternya.
“Mereka (tersangka) jual Rp 6.900 per liter,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar, Komisaris Besar Afrisal dalam keterangannya, Rabu, 13 April 2022.
Ketiga tersangka, lanjut Afrisal, diketahui sudah setahun menjalankan operasinya.
Dia mengatakan, solar tersebut diduga ditadah oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan kelapa sawit.
Pihaknya pun masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Iklan Google AdSense