Pemprov Libatkan Kemenkumham Sulbar Susun Ranperda Pengelolaan BMD

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut akan terus mengambil peran dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Menurutnya, institusi yang dipimpinnya memiliki peran dalam pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga keberadaan Kemenkumham di Sulawesi Barat benar-benar memilki manfaat positif bagi daerah” ujar Parlindungan di sela-sela waktunya (17/3)

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, Parlindungan mengaku di Kanwil Kemenkumham Sulbar memiliki SDM Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang cukup mumpuni dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus membangun sinergi dengan seluruh Pemerintah daerah di Sulbar dalam menciptakan produk hukum berkualitas” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu

Parlindungan menambahkan, jajarannya akan memberikan pelayanan terbaik sebagai wujud impelementasi komitmen dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah.

Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam pembahasan materi muatan Ranperda tersebut dibahas mengenai BAB PEMINDAHTANGANAN Bagian Ketiga Penjualan Paragraf 2 Objek Penjualan.

“Materi muatan sebagian besar diadopsi dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang disesuaikan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah” ucap Munawir salah seorang Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kemenkumham Sulbar mengaku usai mengikuti pembahasan Ranperda itu

Munawir menambahkan, salah satu yang menjadi klausul perubahan PP yakni pada ayat (2) Pasal 27 dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, normanya diubah dimana Pasal tersebut mengatur mengenai penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor yang dikuasai secara perseorangan kepada pegawai ASN, TNI/Polri dan pimpinan DPRD/mantan pimpinan DPRD dan pegawai ASN.

Berbeda dengan kendaraan dinas operasional yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 346 dan berpedoman pada PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas pada PP 84 Tahun 2014 tentang Penjualan “Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.

“Untuk menghindari adanya tumpang tindih pengaturan maka tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar menyarankan agar normanya cukup disebutkan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan” lanjutnya

Dalam pelaksanaan rapat itu dihadiri Muh. Bisyri Nur (Kabid BMD), dihadiri oleh Setya Retnani (Tenaga Ahli Gubernur Bagian Perundang-undangan), Afrisal (Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Sekprov Sulbar), Fatwan Rasyid (Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Sekprov Sulbar) bersama Sejumlah tim perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Sulbar lainnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *