Pemprov Sulbar Percepat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Pemberdayaan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti rapat evaluasi dan perencanaan program kerja sebagai tindak lanjut hasil kunjungan kerja Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga ke sejumlah kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapperida Sulbar, Selasa 10 Juni 2025, dipimpin oleh Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulbar Mohammad Ali Chandra bersama Kepala OPD terkait lainnya. Turut hadir, para Tenaga Ahli Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, serta pejabat fungsional lingkup Dinas ESDM Sulbar.

Junda Maulana menegaskan pentingnya seluruh OPD menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Sulbar dan Wakil Gubernur Sulbar dengan kementerian secara cepat dan konkret.

“Kita ingin memastikan bahwa rencana dan peluang dari hasil kunjungan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur ke Kementerian benar-benar ditindaklanjuti. Jangan sampai peluang besar yang sudah terbuka malah tidak kita manfaatkan,” tegas Junda, yang juga Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemprov Sulbar.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kementerian telah menyatakan komitmen mendukung anggaran untuk berbagai program strategis daerah. Salah satu yang menjadi fokus utama adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulbar.

“Bapak Gubernur meminta agar penetapan WPR dipercepat. Nantinya, pengelolaan WPR ini akan dilakukan oleh Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan akan diresmikan pada bulan Juli mendatang,” ungkap Junda.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan (WP) untuk Sulbar sejak tahun 2022. Saat ini, pemerintah daerah diminta untuk mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang dan RDTR kabupaten yang disesuaikan dengan rencana WPR tersebut.

“Pemprov Sulbar telah mengusulkan WPR di lima kabupaten. Namun, baru dua kabupaten, yakni Mamuju Tengah dan Pasangkayu, yang telah menyesuaikan tata ruangnya. Kami harap kabupaten lain segera menyusul agar rencana provinsi bisa berjalan seiring,” jelas Chandra.

Ia menegaskan, Pemprov Sulbar memiliki kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang direncanakan menjadi WPR. Selain itu, pemerintah kabupaten bersama Dinas Lingkungan Hidup juga diminta segera menyusun atau menyesuaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menjadi syarat utama dalam pengusulan WPR ke Kementerian ESDM.

Setelah WPR resmi diterbitkan, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pemprov Sulbar yang akan menanggung seluruh biaya penyusunan dokumen teknis, lingkungan, dan perizinan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberdayaan tambang rakyat.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak terbebani dalam proses perizinan. Ini komitmen kami untuk mendukung pengelolaan tambang rakyat yang legal, aman, dan berkelanjutan,” tegas Chandra.

Di akhir rapat, Junda Maulana kembali menekankan pentingnya perencanaan yang berbasis data dan riset, dengan pendampingan tenaga ahli secara intensif.

“Ke depan, perencanaan harus berbasis riset. Kita tidak boleh hanya menerima bantuan standar, tapi mendorong program terintegrasi yang berdampak besar, demi mendukung kesejahteraan masyarakat Sulbar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Badan Penghubung Sulbar Perkuat Kolaborasi Daerah di Rakornas FORKAPPSI 2026
Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030
Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju
RSUD Sulbar Raih Nilai Inovasi 97, MALABBI Jadi Unggulan Layanan Kesehatan
Visitasi KJSU KIA di RSUD Mateng, DKPPKB Sulbar Perkuat Layanan Rujukan
SDMK Puskesmas Mateng Lengkap, Masih Butuh 34 Nakes Baru
Harga TBS Sawit Sulbar Juni 2026 Resmi Ditetapkan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:34 WIB

Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:07 WIB

Capaian TBC Sulbar Tertinggi Nasional, DKPPKB Perkuat GARATTA Menuju Eliminasi 2030

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:04 WIB

Dispoparekraf Sulbar Perkuat Data Ekraf Mamuju

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:02 WIB

RSUD Sulbar Raih Nilai Inovasi 97, MALABBI Jadi Unggulan Layanan Kesehatan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:01 WIB

Visitasi KJSU KIA di RSUD Mateng, DKPPKB Sulbar Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terbaru