POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Polman terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Polman pada Rabu, 3 September 2025.
Iklan Bersponsor Google
Dalam laporan yang disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD, Rahmadi Anwar, perubahan kebijakan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Salah satunya adalah penurunan pendapatan daerah yang mencapai Rp13,5 miliar.
“Pendapatan berkurang sekitar Rp13,5 miliar dari target sebelumnya. Hal ini disebabkan penyesuaian dana transfer yang berkurang hingga Rp43,3 miliar, meski terdapat penambahan target PAD sekitar Rp29,7 miliar,” ungkap Rahmadi saat membacakan laporan hasil finalisasi KUPA-PPAS.
DPRD dalam kesempatan itu juga menekankan agar Pemerintah Daerah lebih selektif dalam penyusunan anggaran perubahan. Anggaran harus difokuskan pada program-program prioritas yang mampu memberikan dampak langsung kepada masyarakat, sesuai dengan semangat efisiensi dan efektifitas penggunaan APBD.
“Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti kesepakatan KUA-PPAS Perubahan ini dengan menyusun RKA OPD-RAPBD Perubahan,” tambahnya.
Sebagaimana aturan perundang-undangan, persetujuan bersama APBD Perubahan wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yakni selambat-lambatnya pada 30 September 2025.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang