Pasangkayu – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Gencar mensosialisasikan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
“Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia” ujar salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya (7/11)
Terkait dengan hal itu, Tim Div Yankumham melakukan koordinasi dengan Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu
Berdasarkan data dari hasil koordinasi di Dinas Dukcapil tersebut, diperoleh informasi bahwa sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu belum pernah mendata terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Perkawinan Campuran di Kabupaten Pasangkayu.
“Saat itu pernah ada warga Pasangkayu yang melaporkan bahwa akan menikah dengan warga negara berkebangsaan Jerman, namun sampai saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu belum mendapatkan informasi apapun lagi terkait kelanjutan dari laporan tersebut, apakah mereka melanjutkan pernikahan atau tidak” ujar Asri, Kasub Pelayanan AHU saat memimpin kegiatan itu
Namun, kata ia, kedepannya kami meminta agar melaporkan jika dikemudian hari terdapat warganya yang berkewarganegaraan ganda terbatas.
“Atau melakukan perkawinan campuran ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat” sambungnya
Menurut asri, giat yang dilakukannya juga merupakan salah satu tindaklanjut atas arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati agar terus membangun koordinasi dan senergi dalam rangka Pelaksanaan pendaftaran kewarganegaraan