Pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda, Kemenkumham Sulbar Koordinasi Disdukcapil Pasangkayu

Pasangkayu – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Gencar mensosialisasikan pendataan anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

“Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia” ujar salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu disela-sela waktunya (7/11)

Bacaan Lainnya

Terkait dengan hal itu, Tim Div Yankumham melakukan koordinasi dengan Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu

Berdasarkan data dari hasil koordinasi di Dinas Dukcapil tersebut, diperoleh informasi bahwa sampai saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu belum pernah mendata terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda serta Perkawinan Campuran di Kabupaten Pasangkayu.

“Saat itu pernah ada warga Pasangkayu yang melaporkan bahwa akan menikah dengan warga negara berkebangsaan Jerman, namun sampai saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasangkayu belum mendapatkan informasi apapun lagi terkait kelanjutan dari laporan tersebut, apakah mereka melanjutkan pernikahan atau tidak” ujar Asri, Kasub Pelayanan AHU saat memimpin kegiatan itu

Namun, kata ia, kedepannya kami meminta agar melaporkan jika dikemudian hari terdapat warganya yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

“Atau melakukan perkawinan campuran  ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat” sambungnya

Menurut asri, giat yang dilakukannya juga merupakan salah satu tindaklanjut atas arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati agar terus membangun koordinasi dan senergi dalam rangka Pelaksanaan pendaftaran kewarganegaraan

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *