Penganiayaan di Desa Mammi, Polres Polman Amankan Terduga Pelaku

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, bersama dengan Kanit Resum Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, memimpin langsung tim penyidik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mammi, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Senin (7/4/2025).

Peristiwa penganiayaan ini diduga melibatkan dua pihak yang terlibat dalam perselisihan pribadi, yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, pihak kepolisian segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

“Anggota kami sudah berada di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan penganiayaan tersebut,” ujar AKP Budi Adi.

Tidak hanya itu, petugas Polres Polman juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang kini telah dibawa ke Mapolres Polman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif kejadian dan menggali keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Mariani (50), yang merupakan istri terduga pelaku, bahwa pada sekitar pukul 17.00 Wita, Sarifuddin (52) kembali ke rumahnya setelah pulang dari kebun di Dusun Macera, Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Sesampainya di rumah, Sarifuddin menceritakan kepada istrinya bahwa ia baru saja terlibat perkelahian dengan Jodding (74), yang bermula ketika Sarifuddin melihat Jodding mencabut pohon kakao yang ditanam di kebunnya.

Jodding mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari kebunnya yang telah digeser batasnya. Sarifuddin pun menanyakan alasan Jodding mencabut pohon tersebut, yang memicu perselisihan antara keduanya. Perkelahian pun tak terhindarkan, dan Jodding mengeluarkan sebilah parang. Sarifuddin, yang berada di dekat pohon, kemudian mengambil ranting kayu dan memukul Jodding dua kali di bagian tangan, hingga parang yang dipegang oleh Jodding terlepas.

Sekitar pukul 17.20 Wita, tim gabungan Piket Fungsi Polres Polman mendatangi rumah terduga pelaku di Dusun Mammi 1 dan langsung mengamankan Sarifuddin untuk dibawa ke Mapolres Polman guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah parang dan ranting pohon kayu berukuran satu meter.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambah AKP Budi Adi.

Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap rincian kejadian ini. Pihak kepolisian mengimbau warga sekitar Desa Mammi untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Penulis : Aco

Berita Terkait

Polsek Tapalang Sita Motor CRF Diduga Hasil Curian, Pelaku Melarikan Diri ke Hutan
Uang Rp100 Juta Hilang Digasak Maling Pecah Kaca di Wonomulyo, Polisi Buru Pelaku
Pria Asal Sidrap Ditangkap di Polman, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Rp21 Juta
Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Pelajar Dibacok, Polisi Buru Pelaku
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Gerak Cepat, Resmob dan URC Polresta Mamuju Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:31 WIB

Polsek Tapalang Sita Motor CRF Diduga Hasil Curian, Pelaku Melarikan Diri ke Hutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:57 WIB

Uang Rp100 Juta Hilang Digasak Maling Pecah Kaca di Wonomulyo, Polisi Buru Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Sidrap Ditangkap di Polman, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Rp21 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Berita Terbaru