POLMAN – Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, bersama dengan Kanit Resum Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, memimpin langsung tim penyidik dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mammi, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Senin (7/4/2025).
Peristiwa penganiayaan ini diduga melibatkan dua pihak yang terlibat dalam perselisihan pribadi, yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan. Setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, pihak kepolisian segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Anggota kami sudah berada di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan penganiayaan tersebut,” ujar AKP Budi Adi.
Tidak hanya itu, petugas Polres Polman juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang kini telah dibawa ke Mapolres Polman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif kejadian dan menggali keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, Mariani (50), yang merupakan istri terduga pelaku, bahwa pada sekitar pukul 17.00 Wita, Sarifuddin (52) kembali ke rumahnya setelah pulang dari kebun di Dusun Macera, Desa Mammi, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Sesampainya di rumah, Sarifuddin menceritakan kepada istrinya bahwa ia baru saja terlibat perkelahian dengan Jodding (74), yang bermula ketika Sarifuddin melihat Jodding mencabut pohon kakao yang ditanam di kebunnya.
Jodding mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari kebunnya yang telah digeser batasnya. Sarifuddin pun menanyakan alasan Jodding mencabut pohon tersebut, yang memicu perselisihan antara keduanya. Perkelahian pun tak terhindarkan, dan Jodding mengeluarkan sebilah parang. Sarifuddin, yang berada di dekat pohon, kemudian mengambil ranting kayu dan memukul Jodding dua kali di bagian tangan, hingga parang yang dipegang oleh Jodding terlepas.
Sekitar pukul 17.20 Wita, tim gabungan Piket Fungsi Polres Polman mendatangi rumah terduga pelaku di Dusun Mammi 1 dan langsung mengamankan Sarifuddin untuk dibawa ke Mapolres Polman guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah parang dan ranting pohon kayu berukuran satu meter.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tambah AKP Budi Adi.
Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap rincian kejadian ini. Pihak kepolisian mengimbau warga sekitar Desa Mammi untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
Penulis : Aco