Iklan Google AdSense

Penjelasan Menteri Hukum tentang Kewarganegaraan Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan eks anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia lantaran menjadi tentara aktif Rusia.

Iklan Bersponsor Google

Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Ia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Baca Juga :  KPK Selisik Dugaan Korupsi di Polewali Mandar

“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum Sulbar bersama Jajaran Audiensi dengan Kakanwil BPN Provinisi Sulbar, Perkuat Sinergi Antar Instansi

Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.

Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan. Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.

Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kubara yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional
Temui Gubernur Sulbar, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Pembentukan Pos Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Kinerja Layanan AHU, Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat
Wujudkan Perda Berkualitas : Kemenkum Sulbar Fasilitasi Harmonisasi 4 Ranperda Inisiatif DPRD Mamuju Tengah
Kemenkum Sulbar dan STAIN Majene Akan Lakukan Sejumlah Kerjasama, Diharap Beri Dampak Positif Pembangunan Hukum
Kanwil Kemenkum Sulbar Tekankan Kerjasama dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Kinerja Jajaran
Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Pengembangan Talenta Digital Untuk Akselerasi Ekonomi
Tiga Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tembus Nasional Peacemaker Justice Award 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri IP Expose 2025: Dorong Kekayaan Intelektual sebagai Pilar Ekonomi Nasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:09 WIB

Temui Gubernur Sulbar, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Pembentukan Pos Bantuan Hukum

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Dorong Kinerja Layanan AHU, Tingkatkan Kualitas Layanan Masyarakat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:07 WIB

Wujudkan Perda Berkualitas : Kemenkum Sulbar Fasilitasi Harmonisasi 4 Ranperda Inisiatif DPRD Mamuju Tengah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Kemenkum Sulbar dan STAIN Majene Akan Lakukan Sejumlah Kerjasama, Diharap Beri Dampak Positif Pembangunan Hukum

Berita Terbaru