Sengkang — Pihak penyidik polres wajo hari ini sabtu 17 oktober 2020 secara resmi telah melakukan penahanan terhadap tersangka kepala desa lempong kecamatan bola kabupaten wajo yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi kkp.
Iklan Bersponsor Google
Dimana sebelumnya kepala desa lempong kecamatan bola kabupaten wajo, abd karim yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik reskrim polres wajo pada hari jumat 16 oktober 2020 atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa kkp beberapa waktu ya g lalu.
Kapolres wajo akbp muh islam yang dihubungi awak media mengatakan kalau tersangka saat ini telah resmi dilakukan penahanan dan telah mendekam dalam sel tahanan polres wajo setelah melalui beberapa pertimbangan penyidik reskrim polres wajo semalam. Ucapnya melalui pesan singkat watssapnya
Seperti diketahui tersangka kades lempong, abdul karim sebelumnya bermasalah hukum terkait laporan atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi inisial AP pada bulan juli 2020 lalu yang mencium pipi korban sebanyak 3 kali dan berjalan sekitar kurang lebih tiga bulan lamanya termasuk pihak polres sebelumnya meminta keterangan ahli hukum dan ahli bahasa dimana kades lemlong abd karim melakukan tindakan asusila saat korban AP hendak meminta tanda tangan hasil laporan akhir saat korban sedang kkp dikantor desa lempong.
Laporan: Andi Erwin
Iklan Google AdSense