Penyidik Tipikor Polresta Mamuju Lakukan Penahanan Terhadap Terduga Tersangka Kades Limbong Kalumpang

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Setelah menyita waktu yang cukup lama lakukan proses penyelidikan, Dari hasil gelar perkara Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mamuju menetapkan Kepala Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa.

Diketahui, Tersangka berinisial IS (41) diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021-2022 saat dirinya masih menjabat kepala Desa atau Kades tersebut.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin Membenarkan hal tersebut

Untuk itu berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp. Han / 32 / V / 2024 / Reskrim, Tersangka inisial FN (58) resmi dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju. Lanjutnya

Pihaknya tetapkan IS sebagai tersangka kasus korupsi berdasarkan laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Mamuju ditemukan kerugian keuangan Negara / Daerah sebesar Rp Rp 177.551.500,00,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah). Tambahnya

Dapat dijelaskan bahwa tahun 2021 Pemerintah Desa Limbong Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju menerima Anggaran sebesar Rp. 1.621.349.172,-

Dimana dalam pengelolaannya dibagi kedalam 5 (lima) Bidang namun ada 2 (dua) Bidang kegiatan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara diantaranya Kegiatan Penyediaan jaminan Sosial, Pemberian makanan tambahan Balita Stunting, Pemberian Makanan Ibu Hamil dan pengadaan pupuk

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka IS dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana, maksimal 20 Tahun dan Denda paling sedikit Rp.200 juta paling banyak Rp 1 miliar. Tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Berita Terkait

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju
Mayat Pria Ditemukan di Wisma Sumber Baru Mamuju, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pemkab Mamuju Matangkan Pembentukan Kota Mamuju
Bakti Kesehatan Polda Sulbar, Anak Pra Sekolah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Mediasi Sengketa Pegadaian dan Nasabah, Berakhir Damai
Urai Kemacetan, Ditlantas Polda Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik di Tiga Titik Padat Kendaraan
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, Bupati Sutinah Dorong Data Akurat untuk Kemajuan Mamuju
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:16 WIB

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:54 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Wisma Sumber Baru Mamuju, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pemkab Mamuju Matangkan Pembentukan Kota Mamuju

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:55 WIB

Bakti Kesehatan Polda Sulbar, Anak Pra Sekolah Dapat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:52 WIB

Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Wakapolresta Hadiri Rapat Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 19:16 WIB

Mamuju

Pemkab Mamuju Matangkan Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:08 WIB