Penyidikan Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Polman Miliki Kontrak Kerja

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2019 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Peningkatan jalan Kabupatan di Desa Bulo Kecamatan Bulo Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat yang sudah ada sebelum perkejaan dimulai, oleh Dinas PU Kab Polewali Mandar merupakan program perrecanaan yang telah mendapatkan persetujuan oleh DPRD kab. Polewali mandar.

Penyidik PPNS Gakkum KemenhutLHK masih perlu mendalami dan lebih mencermati kasus tersebut dengan tidak terburu buru melakukan penetapan status sitaan milik perusahaan CV.AU yang memiliki Kontrak kerja dengan Dinas PU Kab. Polewali mandar.

Berkaitan dengan persangkaan Pasal 50 Ayat (3) huruf e “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang” dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf e UU No. 18 Thn 2013 ttg Pencegahan dan Penindakan perusakan hutan.

Penerapan pasal diatas memiliki unsur menebangan pohon, memanen dan memungut hasil hutan berupa kayu tanpa hak atau izin, yang tentunya sangat berbeda dalam hal peningkatan jalan kabupaten yang sebelumnya memang sudah ada, jadi menurut hemat penulis unsur pasal tersebut diatas kurang pas dan masih perlunya pendalaman menyangkut pembangunan jalan yang merupakan pembangunan strategis suatu kewilayahan di daerah

Dalam hal pemerintah daerah yang sudah lebih dahulu menganggarkan dalam program peningkatan jalan kabupaten maka hal tersebut perlu di lakukan kolaborasi antar instansi terkait kawasan peningkatan jalan kabupaten tersebut yang merupakan kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT). Jadi yang di butuhkan kesepahaman menyangkut pemanfaatan lahan hutan produksi terbatas.

Hutan Produksi Terbatas tersebut hanya boleh diekploitasi dengan tebang pilih, peruntukannya pun hanya untuk memproduksi kayu dalam skala yang kecil. HPT sendiri kebanyakan berada didaerah pegunungan dengan kemiringan yang tidak memungkinkan melakukan produksi kayu secara besar apalagi penebangan tersebut, di maksudkan untuk peningkatan pembangunan jalan kabupaten bukan untuk menjual atau mengolah kayu yang berada dalam ruas jalan yang dibangun.

Mencermati penindakan yang dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Lahan Hutan Lindung ( GAKKUM-) kemenhutLHK prov. Sulawesi Barat, terhadap pekerjaan peningkatan dan pembangunan jalan yang terletak di kec. BULO, domain penyidikannya tentunya pada izin atau hak pemanfaatan hutan produksi terbatas (NORMATIFE JUSTICE) oleh dinas PU pemerintah kabupaten polewali mandar yang telah memberikan kontrak kerja kepada CV. AU.

Sebaiknya pula Balai Gakkum-KemenhutLHK lebih intens melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan bukti permulaan, dalam hal ini dipertanyakan apakah dinas PU Kab. Polman yang merencanakan program peningkatan pembangunan jalan yang berada di kawasan hutan produksi terbatas sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan?,

Hemat penulis sangat dimungkinkan untuk bisa dilakukan. Sebab hal tersebut telah diatur dalam peraturan Mentri P-50 tahun 2016 tentang Pedoman Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Kalau sudah diberi ruang untuk pembangunan infrastruktur melalui P-50 tahun 2016, itu boleh. Tapi izinnya pinjam pakai.

Pertanyaan berikutnya, dan apakah perlu adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (Ippkh) jikalau status jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten? Tentunya mengacu pada izin sebelumnya yang pernah ada, karena pembangunan jalan tersebut sudah ada sebelumnya tinggal Dinas PU Kab. Polman mengecek kembali dokumen yang pernah ada.

Sehingga upaya hukum Praperadilan yang dapat dilakukan oleh Dinas PU kabupaten polewali Mandar atau pihak lain yang merasa di rugikan atas penindakan hukum yang di lakukan oleh balai gakkum- KemenhutLHK kemenhut prov. Sulbar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai celah hukum atas upaya hukum yang telah dilakukan oleh gakkum kemenhutLHK.

Penulis: Redaksi Rakyatta.co

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
BRI Polewali Salurkan Daging Kurban kepada Masyarakat pada Idul Adha 1447 Hijriah
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 09:23 WIB

BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:20 WIB

Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB