POLMAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar mengikuti kegiatan Pendampingan Self Assesment Penyelenggaraan Kinerja Pelayanan Publik (PEKPP) dan Indeks Kepatuhan Pelayanan Publik di lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Percepatan Kinerja Bidang Ketatalaksanaan Tahap 1 tersebut digelar secara virtual pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2024, diikuti oleh Tim Pembangunan Zona Integritas Kanim Polman.
Ibu Dewi Ambarwati selaku Kabag Tata Laksana dan Tata Usaha Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Dewi Ambarwati menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan pendampingan penilaian mandiri tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik dan Indeks Pelayanan Publik yang menjadi indikator Reformasi Birokrasi General.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham yang dibawakan oleh Ibu Meiliana, materi pemaparan yang disampaikan yaitu Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP). Meiliana menyampaikan masing-masing Satuan Kerja diharapkan dapat mengirimkan laporan pelaksanaan pelayanan publik secara berjenjang.
“Diharapkan Satker yang mengikuti kegiatan ini dapat menyelesaikan laporannya sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni 20 Agustus 2024,” ungkap Meiliana.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan oleh Ibu Azmi dan Ibu Yovita dari dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham terkait tata cara penilaian mandiri tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik dan Indeks Pelayanan Publik.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait mekanisme pengisian formulir Self Assesment untuk penyelenggara publik dan formulir pengguna layanan publik. Di akhir kegiatan, Tim Biro Perencanaan membagikan format laporan pelayanan publik, formulir Self Assesment, formulir pengguna layanan, dan format Berita Acara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Adithia P. Barus menyatakan Kanim Polman akan berusaha mengejar target pemenuhan yang telah ditetapkan.
“Dengan batas waktu pemenuhan laporan yang tidak lama lagi, semoga Kanim Polman dapat memenuhi target tersebut, karena jika dilihat tenggat waktunya tidak sampai 2 minggu lagi,” terang Adithia.