Sengkang — Pelita Hukum Independen (PHI) memdatangi DPRD Wajo untuk menyampaikan aspirasi berkaitan hal dengan soal tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat atas keberadaan usaha penjualan kambing di Tampangeng Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo diruang aspirasi DPRD Wajo Selasa 10 November 2020 sekitar pukul 10.00.
Iklan Bersponsor Google
Menurut Ketua PHI Wajo, Sudirman SH, MH mengatakan kalau aspirasi ini kami sampaikan ke DPRD atas adanya laporan salah saru warga dan mengatas namakan masyarakat untuk menutup aktivitas kegiatan penjualan kambing tersebut.
“Nah ini tentu kami datang bawakan aspirasi karena jangan sampai hal ibi bisa merugikan ekonomi masyarakat dengan menutup usaha dengan berdasar hanya satu orang warga kami nilai tidak tepat dan bukan solusi yang baik diberikan oleh Pemkab”.Ucapnya
Seharusnya ini harus dipikirkan untuk kepentingan orang banyak daripada pribadi dan kebijakan Pemkab Wajo kami nilai salah dan fatal kalau ini tidak adanya solusi terbaik atau jalan lainya baik misalnya jika tetap ini dijalankan untuk ditutup harusnya ada tempat relokasi yang bisa ditawarkan dan dicarikan solusi.
Harapan kami dari PHI selaku perwakilan dari warga pengusaha jual kambing berharap ada solusi dan kehadiran Pemerintah atau adanya pilihan jalan terbaik dan solusi yabg tidak merugikan bukan dengan lansung mau melakukan penutupan usaha. Tambahnya
Sementara Ketua Tim penerimah aspirasi DPRD Wajo, Taqwa Gaffar dan penerimah aspirasi lainya Ir Junaedi dan Herman Arief mengatakan kalau aspirasi yang disampaikan teman PHI mewakili warga mengatakan kalau hal ini akan kami tindak lanjuti dan mencari jalan solusi terbaik untuk permasalahan hal ini baik itu dari soal ijin atau adanya solusi lain yang bisa ditemukan dalam hal permasalahan ini. Ujar Taqwa dan anggota tim penerimah aspirasi.
Iklan Google AdSense