Pidsus Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Korupsi Dana PSR Pasangkayu

MAMUJU — Penyidik Pidsus Kejati Sulbar melakukan penahanan terhadap para tersangka masing-masing AB dan SB di Rutan Klas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan.Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT –   390/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, PRINT –  391/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, tanggal 15 Juni 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar, Amiruddin menjelaskan, Pada tahun 2017 sampai dengan 2018, Para Tersangka mengumpulkan dokumen berupa sertifikat, foto copy KTP dan akta tanah lainnya yang bukan merupakan milik dari anggota koperasi, hal tersebut semata-mata hanya untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan permohonan bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), adapun permohonan bantuan dana PSR yang diajukan untuk 150 pekebun dengan luas lahan 400,5178 Ha di Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba sehingga bertentangan  dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

Pengajuan permohonan tersebut selanjutnya diserahkan kepada RUSMAN (Alm) Kabid Perkebunan Kab. Pasangkayu, kemudian tanpa dilakukan verifikasi, RUSMAN mengajukan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Perkebunan,” Kata Amiruddin.

Lanjut dikatakan, Setelah dilakukan verifikasi administrasi, usulan tersebut disetujui dan sekitar Oktober 2019 sampai Desember 2019 dana masuk ke rekening atas nama Koperasi BMT Bukit Harapan pada dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.8.625.292.500.

“Bahwa dana bantuan PSR sebanyak Rp.4.424.976.501,- yang dicairkan tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, karena diberikan kepada para pekebun yang bukan merupakan anggota Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sehingga tujuan tidak tepat sasaran dan hanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Dirjenbun dan Permenkeu,” Ujarnya.

Amiruddin, menambahkan, Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 8.625.292.500.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar,” Pungkasnya.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *