Pidsus Kejati Sulbar Resmi Menahan Tersangka Korupsi Dana PSR Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Penyidik Pidsus Kejati Sulbar melakukan penahanan terhadap para tersangka masing-masing AB dan SB di Rutan Klas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan.Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT –   390/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, PRINT –  391/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, tanggal 15 Juni 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kab. Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar, Amiruddin menjelaskan, Pada tahun 2017 sampai dengan 2018, Para Tersangka mengumpulkan dokumen berupa sertifikat, foto copy KTP dan akta tanah lainnya yang bukan merupakan milik dari anggota koperasi, hal tersebut semata-mata hanya untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan permohonan bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), adapun permohonan bantuan dana PSR yang diajukan untuk 150 pekebun dengan luas lahan 400,5178 Ha di Desa Lilimori Kecamatan Bulutaba sehingga bertentangan  dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan.

Pengajuan permohonan tersebut selanjutnya diserahkan kepada RUSMAN (Alm) Kabid Perkebunan Kab. Pasangkayu, kemudian tanpa dilakukan verifikasi, RUSMAN mengajukan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Perkebunan,” Kata Amiruddin.

Lanjut dikatakan, Setelah dilakukan verifikasi administrasi, usulan tersebut disetujui dan sekitar Oktober 2019 sampai Desember 2019 dana masuk ke rekening atas nama Koperasi BMT Bukit Harapan pada dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.8.625.292.500.

“Bahwa dana bantuan PSR sebanyak Rp.4.424.976.501,- yang dicairkan tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, karena diberikan kepada para pekebun yang bukan merupakan anggota Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan sehingga tujuan tidak tepat sasaran dan hanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, sehingga tidak sesuai dengan Keputusan Dirjenbun dan Permenkeu,” Ujarnya.

Amiruddin, menambahkan, Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 8.625.292.500.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar,” Pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program
Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL
SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar
DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan
Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa
BPBD Sulbar Imbau Masyarakat Tetap Tenang Pascagempa M6,7 di Palu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:11 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Pemprov Sulbar Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09 WIB

Resmikan Kantor Taspen Mamuju, Suhardi Duka Apresiasi Pengelolaan Lingkungan Berbasis IPAL

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:18 WIB

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:16 WIB

DKP Sulbar Hentikan Operasional Dermaga Wisata Malauwa, Sanksi Administratif Segera Dijatuhkan

Berita Terbaru

Regional

SMSI dan MA Kerja Sama Cetak Mediator Bersertifikat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WIB