Polda Sulbar Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Juta Dana Desa

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa Kepala Desa Tapandullu, dengan kerugian mencapai Rp 388.426.000.

Dalam kegiatan Press Release yang digelar di Lobi utama Mapolda, Senin (24/11/25), Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi memaparkan kronologis kejadian hingga penangkapan tersangka.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Juni 2025, terkait pencurian yang terjadi di Jalan Diponegoro, Karema, Mamuju,” tutur Kombes Pol Slamet Wahyudi di dampingi Kompol Recky Wijaya dan Iptu Hamring.

Pelaku, yang diketahui bernama A.H (42), seorang karyawan BUMN yang juga berprofesi sebagai wiraswastawan, nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat. A.H mengintai korban yang baru saja mengambil uang dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Setelah memastikan korban menyimpan uang tersebut di dalam mobil, pelaku kemudian mengikuti korban hingga berhenti di sebuah toko. Dengan sigap, pelaku merusak kaca mobil korban dan mengambil uang yang merupakan dana Desa Tapandullu.

“Pelaku menunggu di sekitar bank dan mengintai nasabah yang keluar sambil membawa bungkusan yang diduga berisi uang. Setelah korban keluar dari bank, pelaku mengikuti dan memanfaatkan moment ketika korban lengah,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 8 rekaman CCTV, 1 unit mobil Mitsubishi Expander yang digunakan pelaku, 3 unit handphone berbagai merek, 1 gantungan mobil dan 1 buku catatan pembuatan plat nomor kendaraan.

Atas perbuatannya, A.H dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bersamaan itu, Kabid Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah-langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, seperti memastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik dan menggunakan kunci tambahan jika tersedia.

Humas Polda Sulbar

Berita Terkait

Imam Masjid Nurul Iman Rimuku Doakan Polresta Mamuju Amanah Dalam Tugas dan Dicintai Masyarakat
Salat Jumat Berjamaah di Masjid Nurul Iman, Kapolresta : Perkuat Ukhuwah Islamiah dan Jaga Toleransi Beragama
Aksi Gemilang Personil Polri di HUT TNI Ke-81: Kapolda Sulbar Apresiasi Tinggi Atlet Polisi Juara Umum Piala Panglima TNI
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sulbar Turun ke Masjid, Serap Aspirasi Warga Lewat Jumling
Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Mamuju Salurkan Air Bersih Pakai Mobil AWC
Jumat Keliling di Babana, Kapolres Mateng AKBP Ari Prayitno Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Mafia Lahan di Babana
Jumat Keliling di Mamuju Tengah, Wakapolres Mukhtar Mahdi Ingatkan Bahaya Narkoba hingga Penipuan Lahan
Sempat Kaget Dikira Razia, Sopir Lintas Daerah Penuh Senyuman Dapat Paket Makan Gratis dari Polantas Sulbar
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Imam Masjid Nurul Iman Rimuku Doakan Polresta Mamuju Amanah Dalam Tugas dan Dicintai Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Salat Jumat Berjamaah di Masjid Nurul Iman, Kapolresta : Perkuat Ukhuwah Islamiah dan Jaga Toleransi Beragama

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Aksi Gemilang Personil Polri di HUT TNI Ke-81: Kapolda Sulbar Apresiasi Tinggi Atlet Polisi Juara Umum Piala Panglima TNI

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sulbar Turun ke Masjid, Serap Aspirasi Warga Lewat Jumling

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Mamuju Salurkan Air Bersih Pakai Mobil AWC

Berita Terbaru