MAMUJU — Polemik terkait peserta Paskibraka nasional asal Provinsi Sulawesi Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Iklan Bersponsor Google
Lukman Umar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat bahwa terdapat tiga dugaan maladministrasi.
“Pertama, tidak patut yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti. Padahal jelas adanya berita acara yang ditandatangani Kadispora,” ungkap Lukman.
Pelanggaran kedua, dugaan penyimpangan prosedur dengan melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan tidak melalui prosedur semestinya. Padahal itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pelanggaran yang terakhir tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka sesuai lampiran dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” lengkapnya.
Ombudsman RI Sulawesi Barat Menyimpulkan bahwa Pemprov Sulawesi Barat perlu melakukan tindakan Korektif
“Pertama melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi ASN di Dispora Sulawesi Barat yang melakukan maladministrasi,” tekas Lukman.
Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah yang di hilangkan haknya menjadi peserta perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan.
“Ketiga, berkomitmen kedepannya dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan nasional di Sulawesi Barat Agar semua tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” pungkas Lukman.
Iklan Google AdSense