POLMAN – Anggota Polsek Tapango yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Muhammad Ishak S, S.H, melakukan penggerebekan dan pemusnahan arena judi sabung ayam di Dusun 4, Desa Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman, pada Jumat (19/09/2025).
Aksi tegas ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, tim dari Polsek Tapango segera melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan akurat, polisi langsung bergerak menuju lokasi.
Namun, saat tim tiba di lokasi, para pelaku judi sudah bubar dan melarikan diri. Diduga kuat, kedatangan aparat sudah terendus lebih dulu. Hal ini karena akses menuju lokasi harus melewati perkampungan dan perkebunan kakao milik warga yang berada di dataran tinggi.
Di lokasi, polisi hanya menemukan arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam beserta beberapa barang bukti. Untuk memastikan aktivitas serupa tidak terjadi lagi, personel Polsek Tapango segera memusnahkan arena tersebut dengan cara membakarnya.
Kapolsek Tapango, IPDA Muhammad Ishak, menyatakan bahwa operasi ini selesai pada pukul 17.20 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian.
Sebagai tindak lanjut, polisi akan gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian. Selain itu, Kapolsek akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama mencegah judi sabung ayam. Penyelidikan juga akan terus dilakukan guna mengungkap praktik perjudian lain di wilayah Tapango.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi dan tidak segan menolak segala bentuk perjudian yang meresahkan,” ujar IPDA Muhammad Ishak. Ia menambahkan, keberhasilan memberantas perjudian memerlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak.
Penulis : Aco Mappinawang










