Iklan Google AdSense

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penyalahgunaan BLT di Mamuji

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 04:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Dugaan kasus penyalahgunaan bantuan lansung tunai (BLT) yang terjadi di wilayah kelurahan Rangas, kecamatan Simboro, Mamuju kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Iklan Bersponsor Google

Tersangka penyalahgunaan telah ditetapkan oleh Polresta Mamuju, yakni seorang pejabat pada kantor kelurahan rangas, kecamatan simboro kabupaten Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya oknum lurah yang melaksanakan pembagian BLT di rumah kepala lingkungan yang disitu terpasang baligho salah satu Paslon, sehingga laporannya di bahas di Bawaslu dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  Gegara Spanduk Bertuliskan Ini, Warga Desa Wajo Riaja Mengadu Ke Polisi

“Tersangka untuk saat ini berdasarkan hasil rapat kemarin di sentra Gakkumdu di pembahasan awal itu satu orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp. Roedjito, Rabu (4/11/2020).

Dalam penegasan kasat reskrim, tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga :  Upaya Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Mamuju Bangun Sinergi Lintas Sektor

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6000.000,” ungkap kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Selain itu kasat reskrim juga mengatakan bahwa proses penyelidikan yang akan di lakukan paling lambat 14 hari kedepan.

“ 14 hari adalah waktu penyidikan dan kita sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, tapi belum menghadiri panggilannya, rencana akan kami panggil  lagi besok” tutup Kasat Reskrim

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru