Iklan Google AdSense

Polres Malteng Limpahkan Kasus Penganiaya Ibu Kandung

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MASOHI. -Penyidik Unit Satreskrim Polsek Teluk Elpaputih dan Satreskrim Polres Malteng, akhirnya menuntaskan kasus penganiayaan Fransina Hehanusa (50), yang dilakukan oleh Patrik Hehanusa (22), pemuda asal Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah. Korban sendiri merupakan ibu kandungnya tersangka.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersangka penganiaya ibu kandung itu, dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah.

Iklan Bersponsor Google

“Alhamdulillah, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik kami dari Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih melakukan tahap II (penyerahan dan pelimpahan berkas perkara serta tersangka dan barang bukti) kasus penganiaya ibu kandung yang dilaksanakan oleh tersangka Patrick Hehanusa, kepada jaksa penuntut Umum Kejari Malteng,” kata Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Rabu (4/11/2020) siang.

Menurut Kapolres dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, maka tersangka Patrick Hehanusa terbukti melanggar melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
“Untuk selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk menyidangkan tersangka, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, “kata Kapolres.

Dikatakan, dengan penyerahan dan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Malteng, maka dengan sendirinya kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Kepolisian.

Untuk diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka itu, akibat permintaannya tidak diamini oleh korban ibu kandungnya sendiri. Aksi itu terjadi di Desa Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, pertengah September lalu. Aksi penganiayaan terjadi didalam rumahnya usai pulang ibadah dari gereja Minggu siang, hingga korban Fransina Hehanusa (50) nyaris tewas, beruntung nyawa korban bisa diselamatkan warga. (*)

Baca Juga :  Wakapolda Maluku Pimpin Duduk Bacarita Kamtibmas

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Berita Terbaru