Iklan Google AdSense

Polres Maluku Tengah Sosialiasi Stop Pungli

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2020 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALTENG —- Bhabinkamtibmas Polsek Wahai Polres Malteng Sosialiasi Stop Pungli yang di pusatkan di dusun Mulumet Desa Seti Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu 20 Mei 2020.

Iklan Bersponsor Google

Kapolres Maluku Tengah AKBP Hendrik Purwono, sosialisasi yang di laksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Wahai turut dihadiri kepala Dusun Mulumet, sekdus dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

“Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal penting diantaranya Pengertian Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas Pungli adalah menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Tingkatkan Koordinasi Enam Kabupaten, Pemprov Optimis Tekan Inflasi

Lanjut kata, Kapolres, Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli yakni Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan. Sementara Faktor mental. Karakterat atau perilaku.

“Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya sumber daya Manusia dan Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan,” jelas Kapolres.

Untuk Ketentuan Pidana Pungli, kata Kapolres sebagaimana di atur dalam Pasal 12 Huruf e UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi yang berbunyi Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri Sipil atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memasang seseorang. b. Pasal 1 dan 2 UU no 80 tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 368 KUHP, Pasal 418 KUHP DanPasal 423 KUHP.

Baca Juga :  6 Orang Tahanan Baru Diterima, Petugas Rutan Majene Lakukan Pemeriksaan Dengan Teliti

“Untuk itu kami Menghimbau apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Ataupun ke Pihak Kepolisian untuk ditindak  lanjuti,” tutup Kapolres.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Situasi Pasca Keributan Antar Warga di Tapalang Berangsur Kondusif
Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Polresta Mamuju Bersama Pemkab Gelar Jumat Bersih di Pesisir Pantai Arteri, Sambut Festival Sandeq Silumba 2025

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Farewell dan Welcome Parade Kapolda Sulbar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Berita Terbaru