Iklan Google AdSense

Polres Pasangkayu Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 11 Mei 2022 - 03:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU — Satuan Reserse kriminal Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa.

Iklan Bersponsor Google

Tersangkanya adalah mantan Kepala desa Benggaulu (IK)bersama anaknya (LI). Keduanya terbukti korupsi dana desa sebesar Rp 704.694.310.00

Kedua tersangka tersebut, dihadirkan saat Press Release di ruangan Media Center Humas Polres Pasangkayu, Jalan Ir Soekarno Kecamatan Pasangkayu, (10/5/2022). Sekitar Pukul 10.00 wita.

Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K M.Si, mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa ini, yakni tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Pimpin Langsung Upacara Kesadaran Nasional

“Korupsi dana desa ini, terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu, ” jelasnya di depan awak media.

Disampaikan, berdasarkan hasil menyidikan motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.

“Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2018,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres sekaligus memastikan bahwa tersangka (IK)memiliki hubungan keluarga dengan (LI)sebagai Ayah dan anak.

Baca Juga :  Sulbar Raih Penghargaan APBD Award 2024, Kedepan Perlu Optimalkan PAD

“Jadi tersangka inisial (LI) adalah anak kandung dari Kades Benggaulu. Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K, S.I.K, MH, menyampaikan bahwa tersangka dilakukan penahanan sejak 4 Februari 2022.

(IK) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/22/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

Sementara (LI) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: sp.han/23/II/2022l/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berantas Peredaran Narkoba Hingga Bandarnya, Polresta Mamuju Gelar Latihan Pra Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:38 WIB

SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025

Berita Terbaru