Iklan Google AdSense

Polres Wajo Ungkap Komplotan Spesialis Curnak

- Jurnalis

Senin, 12 April 2021 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Empat orang komplotan pencuri spesialis hewan ternak sapi yang meresahkan warga di Kabupaten Wajo akhirnya dibekuk polisi.

Iklan Bersponsor Google

Mereka adalah, Lapajung (43), Muksin (47), dan Sulkarnaeni (41) ketiganya merupakan warga Kecamatan Majauleng.

Ketiga pelaku ini beraksi di tiga TKP, yakni di Bence-Bence Desa Tajo, Kecamatan Majauleng sebanyak 2 kali dan Desa Cinnongtabi Kecamatan Majauleng.

Sementara satu pelaku lainnya yakni, Beddu (61) beraksi di Cileru Desa Manurung Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada Maret 2021.

“Tiga pelaku ini melakukan aksinya pada bulan Agustus dan Desember 2020 tahun lalu. Semantara pelaku Beddu beraksi pada Maret 2021,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat menggelar press release di Polres Wajo, Senin (12/4/2021).

Baca Juga :  Satpolair Polresta Mamuju Gelar Patroli Rutin Dan Pantau kegiatan Warga Yang Sedang Berenang Di Pantai Malawwa

Adapun ketiga pelaku asal kecamatan Majauleng ini selama beraksi telah mencuri 7 ekor sapi.

“Sapi-sapi ini kemudian dipotong dan dijual ke seseorang atas nama A yang saat ini jadi DPO.Lalu A ini menjual ke NW yang saat ini mendekam di Rutan Sengkang,” jelasnya.

Adapun Beddu, lanjut Islam, beraksi dengan cara memasang perangkap (Tado) lalu mengambil sapi tersebut dan memeliharanya (mengikat sapi) di sawah miliknya.

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Responsif Laporan Warga Tapalang Tentang Peredaran Narkoba : Beberapa Remaja Berhasil Diamankan

“Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku lalu mengganti tali tebang dengan tali warna lain beda dengan tali yang dipakai sebelum dicuri. Dan pelaku juga diduga memotong telinga sapi pada sebelah kiri,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 1-4 KUHP Sub Pasal 362 KHUP Jounto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara maksimal.Sementara pelaku Beddu dijerat Pasal 362 KHUPidana.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu
Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Wakapolda Sulbar Sidak Kendaraan Dinas, Temukan Kendala dan Perintahkan Perbaikan
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru