Mamuju — Berdasarkan Laporan Polisi nomor 266, Satuan Reskrim Polresta Mamuju menangani perkara penganiayaan yang melibatkan dua orang pekerja harian lepas di perkebunan kelapa sawit tower 2 milik PT. MUL.
Iklan Bersponsor Google
Dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan kejadian tersebut
Dalam kasus tersebut, perempuan Santalia (45) ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Harna (27). Lanjutnya
Insiden terjadi saat keduanya melaksanakan tugas pembersihan rumput kapling sawit sehingga berselisih dan memicu emosi Santalia, hingga yang bersangkutan melakukan penganiayaan dengan sebilah parang.
Akibat kejadian tersebut, korban Harna mengalami luka robek di bagian leher dan mendapatkan perawatan medis berupa 4 jahitan di Puskesmas setempat.
Meskipun perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana, penyidik mempertimbangkan kondisi Santalia yang merupakan seorang ibu dalam kondisi hamil dan miliki dua anak yang masih membutuhkan pengasuhan. Oleh karena itu, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).
Dengan difasilitasi oleh kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai, sehingga kasus dinyatakan selesai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan bahwa Restoratif Justice dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan di masyarakat.
Iklan Google AdSense