Iklan Google AdSense

Polrestabes Makassar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 107 Tersangka Diciduk, 10 Kg Sabu Disita

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang, Rabu (25/06/2025), Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, mengumumkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan besar narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Iklan Bersponsor Google

Operasi yang berlangsung sejak awal Juni hingga 25 Juni 2025 ini berhasil mengungkap 65 kasus peredaran narkoba dan mengamankan sebanyak 107 tersangka, yang terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya adalah pengguna.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Ini bukan kasus biasa, karena dari penelusuran, jaringan ini memiliki kaitan dengan sindikat internasional asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui Malaysia, lalu menembus Kalimantan hingga akhirnya ke Makassar,” tegas Kombes Arya.

Baca Juga :  Pasca Penghitungan Cepat Quick Count, Ini Himbauan Kapolresta Mamuju

Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, yakni 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, dan 47,5 gram tembakau sintetis. Nilai total barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Kapolrestabes menambahkan, pengungkapan ini turut menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkoba dan sekaligus menghemat anggaran negara hingga Rp600 miliar yang seharusnya digunakan untuk biaya rehabilitasi pengguna.

Baca Juga :  Aksi Religius Intelkam Polda Sulbar Bikin Haru, Tokoh Masyarakat Beri Apresiasi Tinggi

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febrianto, menambahkan bahwa pengembangan kasus juga dilakukan ke kota lain seperti Surabaya, Kalimantan Timur dan Barat, menyusul jejak distribusi narkoba dari jaringan yang diungkap.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini peringatan keras bagi para pelaku. Tidak ada ruang bagi narkoba di Makassar,” tutup Kombes Arya dengan tegas.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu
Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
‎Kemenkum Sulbar Dukung Pengutan Sinergi Lintas Agama Menuju Indonesia Emas ‎
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
Wakapolda Sulbar Sidak Kendaraan Dinas, Temukan Kendala dan Perintahkan Perbaikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru