MAJENE,Rakyatta.co – Untuk mencegah dan mengurangi mobilitas, kegiatan masyarakat ditempat umum yang dapat menimbulkan kerumunan, sesuai dengan Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020, jajaran Polsek Pamboang bersama Koramil 1401-02 Pamboang bersinergi dengan pemerintah kecamatan pamboang semakin gencar melaksanakan operasi Yustisi diwilayah kecamatan Pamboang.
Iklan Bersponsor Google
Tim Gabungan TNI-Polri & Pemerintah kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan trans sulawesi tepatnya di depan Mako Polsek Pamboang (12/7) dengan melakukan penertiban prokes kepada para pengendara dan pengguna jalan.
Menurut Kapolsek Pamboang Ipda Japaruddin, “Kegiatan yustisi ini berdasar pada Peraturan Bupati Majene Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mari Kita dukung bersama upaya pemerintah dengan tetap mematuhi Prokes yang ada demi kebaikan kita bersama.” kata Kapolsek
Pelaksanaan yustisi ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat diluar rumah, untuk mencegah penyebaran Covid 19, mari kita dukung program pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan terjadinya kerumunan.
Kapolsek juga berpesan kepada personil dan petugas agar tetap menjaga kesehatan pribadi sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik. Jangan lupa berdoa untuk memohan kekuatan agar tugas kita bisa di mudahkan.
Dalam operasi ini, masyarakat yang terjaring tidak mematuhi prokes sebanyak 5 (lima) orang diberikan terguran lisan dan sanksi sosial. Tutup Kapolsek
Iklan Google AdSense