Sengkang – Jajaran unit Polsek Urban Ptumpanua Kabupaten Wajo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian terhadap korban ibu rumah tangga (IRT) di Kacamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, pada hari Jumat 15 April 2022 sekitar Jam 19.30 wita.
Iklan Bersponsor Google
Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Andi Rahmat SH didampingi Panit II Reskrim Polsek Urban Pitumpanua Aipda Jenry Citra dan anggota mengamankan pelaku pencurian bertempt di Jalan Mattugengkeng Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo adapun identitas pelaku yang di amankan tersebut yaitu a.n Yusran Darwis alias Intang 36 tahun, Desa Babang Dusun Solosikaso Kec. Larompong Selatan Kab. Luwu.
Penangkapan pelaku, lanjut Kompol Andi Rahmat berdasarkan: LPB/212 /IV/2022/SULSEL /RES WAJO / SEK PITUMPANUA Tangga 15 April 2022 kejadian pada hari jumat tanggal 15 April 2022 di Puskesmas Siwa Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kab. Wajo.
Kronologi kejadian pada jumat tanggal 15 April 2022 sekitar pukul 02 .00 Wita bertempt di Puskesmas Siwa Kel. Bulete Kec. Pitumpanua Kab. Wajo telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban atas nama Perempuan Martan Bin Cambong, 42 tahun alamat kampung Simpellu Desa Simpellu Kec. Pitumpanua Kabupaten Wajo.Ujarnya
Dimana pelaku dengan cara pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor kemudian yang diduga pelaku turun berjalan kaki masuk ke puskesmas menuju ke ruang inap dan yang diduga pelaku masuk kedalam ruangan dan mengambil hp milik korban yang tertidur yang disimpan di samping tempat tidur dan nanti korban mengetahui barang miliknya tidak ada setelah korban bangun atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000.
Dari hasil interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya bahwa dia yang telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap korbanya.
Tindakan yang di lakukan mengamankan pelaku selanjutnya membawa ke Polsek untuk diamankan dan menjalani proses hukum selanjutnya.Tutupnya
Iklan Google AdSense