Iklan Google AdSense

Pulang Dari Dubai Usai Jadi TKW, Wanita Ini Ditangkap Kejati Sulbar Usai DPO Selama 3 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Tim tangkap kejaksaan tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap terpidana Korupsi Dana Simpan Pinjam yang burong selama 3 tahun.

Iklan Bersponsor Google

Kasi Penkum Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Amiruddin SH, dalam keterangan rilisnya mengatakan, terpidana Jumiata Binti Tandu diamankan di daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali setelah menghilang selama 3 tahun.

“Selama melama menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita,” kata Amiruddin. Kamis 10 Desember 2020.

Atas perintah kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, terdakwa ini sendiri menjadi orang ke 11 yang masuk dalam daftar pencarian orang yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejati Sulbar.

Baca Juga :  Keren! Wajo Bakal Manfaatkan Drone untuk Pembangunan Sektor Pertanian

Masih kata, Amiruddin, Kepulangan terpidana Jumiata Binti Tandu ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sul Bar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.

“Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sul Bar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH,” Kata Amiruddin.

Ia menambahkan, Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dr pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan: 1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan dan 2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

Baca Juga :  Peringkat II Satker dengan nilai IKPA terbaik, Kantor Imigrasi Mamuju konsisten kelola anggaran

“Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati sul bar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung SH sbg upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan,”tutup Amiruddin.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:02 WIB

‎Kinerja Layanan AHU dan KI di Kanwil Kemenkum Sulbar Mengalami Peningkatan Sangat Baik ‎

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:56 WIB

PJR Ditlantas Polda Sulbar Gagalkan Truk Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Jalur Trans

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Berita Terbaru