Iklan Google AdSense

Pungli, Kejari Sengkang Resmi Tetapkan Tersangka Oknum Pegawai Kemenag Wajo

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang –  Pasca adanya oknum yang diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Sengkang terhadap Dua orang oknum lingkup Kemenag Wajo yakni inisial MY (Muh Yusuf) oknum PNS Kemenag dan AW (Abd Waris) oknum honorer Kemenag terkait dengan dugaan pungutan liar atau gratifikasi dan atas tindakan saat melakukan pengembalian.

Iklan Bersponsor Google

Hal tersebut diungkapkan pihak Kejari Sengkang saat melakukan kegiatan press release diruang pola kantor Kejari Rabu 20 Maret 2021 kemarin dijalan Kejaksaan Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo sekitar pukul 14.30.

Kepala Kejari Sengkang, Eman Sulaeman SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Sengkang, Arief B dan juga Kasi Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono didepan awak media mengatakan kalau kejadian kemarin pada Selasa 09 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 siang dimana telah mengamankab Dua oknum pegawai lingkup Kemenag Wajo pada saat melakukan pengembalian dana terhadap sejumlah penerimah bantuan TPQ, MDA/MDT didaerah Kecamatan Tanasitolo.

Dan dari hasil tindak lanjut tersebut dan hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Sengkang baik itu terhadap beberapa saksi sebelumnya yang dimintai keterangan termasuk sebagian oknum anggota DPRD Wajo berkaitan hal tersebut diatas dan juga hasil dari rapat sebelumnya dengan pihak DPRD dan Kemenag Wajo, maka Rabu 10 Maret 2021 hari ini pihak Kejari Sengkang menetapkan satu orang oknum Kemenag Wajo sebagai tersangka yakni sodara Muh Yusuf sebagai tersangka dan lansung dilakukan penahanan dirutan kelas ll B Sengkang selama 20 hari kedepan sejak terhitung mulai tanggal 10 Maret hari ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Wajo Serap Aspirasi Masyarakat, Melalui Kegiatan Reses

Sedang untuk sodara AW atas Abd Waris yang merupakan honor lingkup Kemenag Wajo saat ini tidak ditahan dan masih sebatas sebagai saksi.”Yusuf ini resmi ditahan dan Waris sementara hanya sebagai saksi”.Terangnya

Disinggung soal langkah atau proses selanjutnya terkait hal perkembangan penyelidikan, Eman Sulaeman bersama Dua Kasi Kejari Sengkang tak menampik dan tidak menutup kemungkinan kedepan dalam pengembangan kasus ini bisa saja ada tersangka lainya yang akan ditetapkan.Dan Termasuk pihak Satker dalam hal ini Kakan Kemenag Wajo, Haji Anwar Amin akan dimintai keterangan nantinya oleh penyidik Kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan jika bukti bukti mengarah bisa saja bertambah tersangka lainya.

Baca Juga :  Tim Masjid Nusantara, Renovasi Masjid di Pelosok Mamuju Tengah

Seperti diketahui dalam kasus ini berkaitan dengan adanya sejumlah potongan dari beberapa penerimah bantuan tersebut yang nilainya bervariasi mulai Rp 1 juta hingga 3,5 juta/tiap penerimah bantuan untuk masing masing penerimah bantuan mendapatkan Rp 10 juta/setiap bantuan operasional pesantren, TPQ, MDT/MDT pada tahun 2020 lalu melalui anggaran Kementrian Agama RI lingkup Kemenag Wajo.

Dan pihak Kejari Sengkang mengamankan sekitar 30 an lebih item yang diamankan dalam kasus tersebut dan diantaranya sejumlah uang dan kwitansi juga sejumlah barang bukti lainya dan tersangka akan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru