POLMAN — Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada terkait dukungan kursi partai, memuluskan langkah pasangan calon kepala daerah Syibli Sahabuddin-Zainal Abidin melaju ke Pilkada Polman 2024.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Dengan demikian, persyaratan dukungan partai Calon Kepada Daerah setingkat kabupaten sebesar paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah DPRD sudah tidak lagi berlaku.
Jika dilihat dari keputusan terbaru MK pada diktum b tentang Pilkada Kabupaten berbunyi: “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut”, maka pasangan Calon Syibli-Zainal yang diusung PKB-Gelora telah memenuhi syarat pencalonan di Pilkada Polman.
“Kita optimis akan tetap mendorong dua kyai kita Syibli-Zainal tetap maju di Pilkada Polman. Kita tunggu komunikasi beliau-belaiu terkait pencalonan dan pendaftaran, termasuk saatnya kapan kita akan deklarasi Pilkada.” Ujat Hajrul optimis.