Iklan Google AdSense

Ranperbup Mamuju Pengelolaan BMD Diharmonisasi di Kemenkumham Sulbar, Wujudkan Produk Hukum Berkualitas

- Jurnalis

Jumat, 10 Maret 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di daerah wajib mengikuti proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Iklan Bersponsor Google

“Tujuan dari pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah untuk melakukan penyelarasan substansi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dan teknik penyusunan perundang-undangan sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional,” ujar salah satu Kakanwil Unit Wilayah Pimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya

Parlindungan menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang diatur dalam surat edaran Menkumham Nomor M.HH-01.PP.04.02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian.

Baca Juga :  Dorong Generasi Muda Kembangan Usaha Kreatif di Sulbar

Hal sama disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati mengaku pihaknya akan terus memberikan pelayanan terbaik dalam pembangunan produk hukum daerah di Sulawesi Barat.

Untuk itu, kata Rahendro, Kemenkumham Sulbar akan terus memberikan kontribusi dalam pembangunan hukum di Sulawesi Barat.

“Sehingga, Kemenkumham Sulbar telah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pemda di Sulbar” pungkasnya

Terkait dengan itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melakukan harmonisasi Peraturan Bupati tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan BMD.

Baca Juga :  Gandeng PKBM Fajar Mulia, Bapas Polewali Berikan Bimbingan Kemandirian Hidroponik kepada Klien Pemasyarakatan

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kemenkumham Sulbar, jumat, 10/03.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Sulbar, Agustina dalam kesempatan itu mengatakan Raperbup Kab. Mamuju tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan BMD merupakan delegasi Perda Kab. Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang BMD

Materi muatan Raperbup ini mengacu pada permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

“Hasil Harmonisasi Raperbup tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan BMD disusun berdasarkan ketentuan Perundang-undangan dan untuk memenuhi kebutuhan hukum Pemerintah Daerah” sambung Agustina.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan
Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital
PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros
Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, 55 Perahu Meriahkan Pantai Bahari Polman
PEKPPP 2025 Sulbar: Pemprov Matangkan Strategi Evaluasi Pelayanan Publik
Sandeq Silumba 2025: Passandeq Puas, Pelaksanaan Dinilai Paling Profesional
Sandeq Silumba 2025 di Polman Tuai Pujian, Peserta Nilai Lebih Profesional dan Tertib
Lagu Sayang-Sayang Guncang Pembukaan Sandeq Silumba 2025 di Polman
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Inspektorat Sulbar Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Terkait Lingkungan Hidup dan Pertambangan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Partisipasi ASN Sulbar Tembus 96 Persen dalam Pengukuran Kompetensi Digital

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:30 WIB

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:29 WIB

Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, 55 Perahu Meriahkan Pantai Bahari Polman

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:27 WIB

PEKPPP 2025 Sulbar: Pemprov Matangkan Strategi Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Advertorial

PKA Sulbar Angkatan I Mantapkan Studi Lapangan di Maros

Rabu, 20 Agu 2025 - 22:30 WIB