Iklan Google AdSense

RDP Bersama DPR, Warga Pakawa Pasangkayu & Perusahaan Sawit Saling Klaim Lahan

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU | RAKYATTA.CO — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Aspisari DPRD Pasangkayu terkait hak kepemilikan tanah seluas 13.730.476 m2, dalam RDPU tersebut kedua belah pihak saling mengklaim antara Masyarakat dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Iklan Bersponsor Google

Lahan seluas 13.730.476 m2 (meter persegi) tersebar di beberapa Kecamatan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dipegang oleh Masyarakat Pasangkayu, sementara perusahaan (memiliki-red) dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di tanah yang sama, sehingga diduga tumpang tindih (Overlapping).

Warga Pakawa, Aso Malik mengatakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu menganggap bahwa Desa Pakawa masuk dalam HGU dan yang memiliki hak adalah pihak perusahaan kelapa sawit, sementara kami sudah memegang namanya SHM.

“Kalau memang Desa Pakawa masuk dalam HGU Perusahaan, mengapa ada bangunan pemerintah yang dibangunan seperti kantor Desa serta Sekolah, bahkan lahan yang kami tempati sudah ada terbit Sertifikatnya dan itu kita pegang,”terangnya selasa 2/11/2021.

Baca Juga :  Presisi Polres Pasangkayu, Kapolres Sampaikan Ini

Kiranya BPN memberi batas – batas wilayah antara HGU perusahaan dan lahan Masyarakat, sehingga ada kejelasan kepemilikan.

“Kenapa kami menginginkan adanya batas wilayah, dikarenakan waktu itu saya datang ke Bank mau meminta dana pinjaman untuk usaha Mikro, namun pihak (Bank-red) menolak dengan alasan jaminan (SHM) tidak dapat digunakan disebabkan masuk dalam HGU perusahaan,”jelas Aso.

Kepala BPN Pasangkayu, Suwono Budi Hartono mengatakan, PT Astra Agro Lestari Group dengan PT Unggul memegang SHGU, dimana sebanyak 14 ( SHGU-red) dan itu tidak semua Overlapping dengan Masyarakat dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu.

“Sementara, SHGU PT Pasangkayu, PT Mamuang, PT Letawa dan lain sebagainya terbit rata – rata ditahun 1997-1998 atas dasar pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tikam Korbannya Yang Berstatus Pelajar Dengan Badik, Pelaku Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Lanjut, Suwono katakan, BPN Pasangkayu dan Kanwil tidak berwenang pada saat itu untuk mengeluarkan SHGU, kecuali kewenangan BPN Pusat termasuk dari pengukuran tanah sampai pemutusan surat penerbitan (SHGU-red).

SHM Masyarakat terbit berdasarkan data yang ada di BPN Pasangkayu ditahun 2012 yang terindikasi Overlapping, artinya yang terbit setelah 2014 hingga 2016 itu kemungkinan besar tidak tumpang tindih.

“SHM Masyarakat yang terbit ditahun 2008 sampai 2012 itu yang terindikasi banyak Overlapping, nanti pada tahun 2014 kami masih meraba – raba lahan yang tidak masuk dalam HGU dan kawasan hutan lindung, setelah 2016 hingga sekarang barulah kami menggunakan peta digital online dengan berbasis koordinat nasional,”jelasnya.

Reporter: Roy Mistari
Editor: RF

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Berita Terbaru