Wajo-Resmi sudah lk IW (28), ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Res Narkoba Polres Wajo,Senin,23/11/2020.
Iklan Bersponsor Google
setelah ditetapkan menjadi tersangka, para tersangka tersebut terlihat dipindahkan dari Sel Titipan ke Rutan Mapolres Wajo.
lelaki IW (28) beberapa hari yang lalu diamankan sat res narkoba karna ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet.
“Hari ini lk IW (28) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya” ujar kasat res narkoba Akp Agus Salim, Sh.
Kasat Narkoba Akp Agus Salim, Sh juga menegaskan kepada pihak media ” untuk para tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun “
menurut kasat narkoba berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan kekejaksaan negeri wajo.
Iklan Google AdSense