Rupbasan Mamuju Ikuti Upacara Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60.

Rupbasan Mamuju – Mengusung Tema “Pemasyarakatan Pasti Berdampak” Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 Tahun 2024, Rupbasan Kelas II Mamuju ikuti kegiatan Upacara Tabur Bunga di TMP Pattidi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Kamis (25/4/2024).

Kanwil Kemenkumham Sulbar bersama seluruh UPT yang berada di Mamuju bersama-sama lakukan kegiatan Upacara Tabur Bunga di TMP Pattidi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat (Marasidin) selaku Inspektur Upacara memimpin penghormatan kepada para arwah Pahlawan dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di Monumen Taman Makam Pahlawan Pattidi dan penaburan bunga sebagai tanda penghormatan kepada para pahlawan.

Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memperkuat rasa cinta terhadap pahlawan yang telah berjuang mempertahankan bumi pertiwi serta menanamkan jiwa nasionalisme.

Kakanwil Marasidin dalam kegiatan ini mengingatkan kepada kita semua arti perjuangan para Pahlawan agar senantiasa tertanam jiwa nasionalisme yang tinggi dan rasa cinta kepada bangsa dan negara.

Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju, Muliyadi, yang juga ikut dalam kegiatan ini sangat antusias, “ini merupakan wujud rasa hormat kita kepada Mereka yang telah berjuang membela Negara” ungkap Muliyadi.

Perlu diketahui bahwa Sistem Pemasyarakatan di Indonesia lahir pada tanggal 27 April 1964 yang merupakan salah satu momen penting yang tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai transformasi besar pergeseran paradigma dari sistem kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.

Oleh karena itu diusia yang ke-60 Tahun Berbagai pembenahan yang terus dilakukan Pemasyarakatan Khususnya pada jajaran Kanwil kemenkumham Sulawesi Barat yang dihadapkan pada berbagai tantangan dan dinamika permasalahan.

Berbekal tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) yang dijunjung seluruh pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melaksanakan program pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan (Back to Basics). (s)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *