Iklan Google AdSense

Sampaikan Suara Rakyat, FPAK Pasangkayu Sambangi DPRD

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu-Mendasari Peraturan Presiden (Pepres) nomor: 50 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi serta surat edaran Bupati Pasangkayu nomor: 433.1/457/Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan vaksinasi bagi Masyarakat diwilayah ujung utara Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selasa 12/10/2021.

Iklan Bersponsor Google

Berdasarkan surat kesepahaman nomor: 138.5/92/IX/2021/K.DP yang dikeluarkan oleh Kecamatan Duripoku bersama Kepala Desa (Desa) Tamarunang, Taranggi, Saptanajaya, dan Sipakainga untuk memberi sanksi bagi warga yang tidak melakukan vaksin.

Didalam surat kesepahaman tersebut, terdapat beberapa poin penundaan atau larangan yang dikeluarkan oleh Kecamatan Duripoku dan diberlakukan mulai 1 Oktober 2021 bagi pelaku Usaha Mikro , Kecil dan Menegah (UMKM), diantaranya (dilarang-red) menjual dipasar, membuka kios, warung makan, Warung Kopi (Warkop) serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Hal ini membuat Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menyampaikan keluhan warga.

Ketua FPAK Pasangkayu, Sahidin mengatakan, Kecamatan Duripoku dan Dapurang mengeluarkan surat edaran larangan melakukan aktifitas bagi warga yang belum di Vaksin, dimana larangannya tidak boleh menimbang sawit, tidak boleh menjual dipasar dan banyak lagi lainnya.

Baca Juga :  Plh Sekprov Sulbar Hadiri Wisuda Perdana Universitas Wallacea

Kami menganggap sangat kontroversi, sejak terbitnya surat kesepahaman yang ditandatangani para Kades di 2 Kecamatan, kalau saya devisinikan disitu jelas ada unsur pemaksaan untuk di vaksin dan seharusnya mereka kaji terlebih dahulu secara hukum.

“Sampai saat ini, saya juga belum pernah melihat surat edaran Bupati Pasangkayu, bahkan poin – poin apa saja didalam (edaran-red) tersebut, dan mengapa di 2 Kecamatan mengeluarkan surat kesepahaman bersama para Kades diwilayah kerjanya yang akan memberi sanksi warganya,”tegasnya saat mewakili aspira rakyat.

Karma Yunus Odu mengatakan, sebagai anggota DPRD Pasangkayu, saya juga tidak sependapat dengan adanya surat kesepahaman dari Kecamatan Duripoku dan Dapurang dengan menekan Masyarakat melakukan akifitas sebelum di vaksin.

Baca Juga :  Kodim 1402/Polmas Bantu Korban Gempa Lewat Trauma Healing

“Kita mendukung sepenuhnya program vaksinasi, tapi bukan dengan cara menekan Masyarakat beraktifitas sebelum di vaksin, saya sangat tidak sependapat adanya surat kesepahaman dari Kecamatan Duripoku dan Dapurang, setidaknya mereka menindaklanjuti surat edaran Bupati dengan cara yang bijak,”ucapnya.

Nasruddin Nasar juga sampaikan, aspirasi yang telah kami dengar hari ini, kita akan sampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Satgas Covid-19 terkait adanya surat kesepahaman yang dibangun antara pemerintah Desa dan Kecamatan.

“Apapun yang menjadi aspirasi adik – adik FPAK akan kami sampaikan ke Bupati dan Satgas Covid-19 untuk ditindaklanjuti terkait kesepahaman yang ada di 2 Kecamatan,”ucapnya.

Pimpinan rapat, Yani Pepi mengatakan, sebenarnya vaksin ini adalah solusi dari pemerintah dengan tujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.

”Langkah inilah yang diambil pemerintah, agar masyarakat memiliki antibody setelah menerima vaksin,”katanya. (Roy Mustari)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang
Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik
Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi
Polwan Cantik Polresta Mamuju Sukses Jadi Komandan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Bhabinkamtibmas Rimuku Polresta Mamuju Gelar Lomba Balap Kelereng Pakai Sendok di Mulut
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Mamuju
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:39 WIB

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Kalukku Amankan Mobil Tangki Muat Solar di Duga Ilegal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:31 WIB

Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Keributan Antar Suporter di Lapangan Bahagia Galung Tapalang

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Tommo Gelar Lomba dengan berbagai Hadiah Menarik dan Unik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Kapolsek Jajaran Polresta Mamuju Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:36 WIB

Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Hadiri Upacara HUT RI, Perkuat Rasa Nasionalisme dan Sinergi

Berita Terbaru