Sat Reskrim Polresta Mamuju Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

- Jurnalis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Sat Reskrim Polresta Mamuju, menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Beru – beru Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kasus penganiayaan ini dialami oleh perempuan bernama Mardia. Ia melaporkan Muh Ridwan kepada polisi pada tanggal 1 Oktober 2022. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/276/X/2022/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR sehingga penyidik sat Reskrim Polresta Mamuju lakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadinagara, mengaku pihaknya melakukan penegakan hukum terkait kasus pidana penganiayaan yang terjadi di Kalukku pada awal Oktober lalu.

Baca Juga :  Gabungan Satlantas Polresta Mamuju dan Polsek Mamuju Berjibaku Tangani Pohon Tumbang di Jalur Dua Mamuju

Namun kata AKP Rigan, setelah pihaknya lakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan juga melakukan penahanan terhadap pelaku selama 20 hari tiba – tiba korban perempuan Mardia datang dihadapan penyidik agar perkara yang dilaporkan diselesaikan saja secara restorative justice atau secara kekeluargaan.

“Ketika penyidik lakukan Restoratif justice kepada para pihak dengan menghadirkan pemerintah desa dan masing – masing keluarga kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dan saling memaafkan serta tidak saling mendendam,” papar Rigan. Jumat (21/10/2022).

Baca Juga :  Jalan Kaki, Personil Polda Sulbar Patroli Keliling Perumahan Ditinggal Mudik Warga

Ditambahkan, pelapor meminta kepada penyidik agar diselesaikan secara kekeluargaan, karana mengingat pelaku adalah tulang punggung keluarganya sehingga apabila menjalani hukuman yang cukup lama anak istrinya bisa terlantar dan tidak ada yang menafkahi.

“Terkait dengan adanya aturan Restorative Justice kami siap menghentikan proses penyidikan dengan pertimbangan korban dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dihadapan pemerintah desa setempat dengan disertai surat pernyataan tidak keberatan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Family Gathering di Pantai Malawwa, Simboro
Polresta Mamuju dan Polsek jajaran Gelar pengamanan Ibadah Jumat Agung
Kapolresta Mamuju Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten di Kantor Bupati Mamuju
Inovasi Taki Asuh Stunting Mulai Dijalankan, Sutinah Sampaikan Terima Kasih pada Jajarannya
Hadiri Bersama Forum Musrenbang, Sutinah Titip Harapan Ke Gubernur SDK
Kapolresta Mamuju Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Amanatnya
Polresta Mamuju Gelar Halal Bi Halal Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Polri
Mutasi Polri, Kombes Pol Aloysius Suprijadi Jabat Irwasda Polda Kaltim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:18 WIB

Polresta Mamuju Gelar Family Gathering di Pantai Malawwa, Simboro

Jumat, 18 April 2025 - 14:21 WIB

Polresta Mamuju dan Polsek jajaran Gelar pengamanan Ibadah Jumat Agung

Kamis, 17 April 2025 - 13:11 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Musrenbang Tingkat Kabupaten di Kantor Bupati Mamuju

Kamis, 17 April 2025 - 12:57 WIB

Inovasi Taki Asuh Stunting Mulai Dijalankan, Sutinah Sampaikan Terima Kasih pada Jajarannya

Kamis, 17 April 2025 - 12:55 WIB

Hadiri Bersama Forum Musrenbang, Sutinah Titip Harapan Ke Gubernur SDK

Berita Terbaru