Satgas PAD Mamuju Sidak Rumah Makan Yang Ogah Pasang Tapping Box

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2019 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA — Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah kabupaten Mamuju telah menerapkan sejumlah kebijakan diantaranya kewajiban penggunaan alat Tapping Box M-Pos untuk memantau jumlah konsumen di rumah makan sebagai dasar pengenaan pajak 10 persen yang dibebankan ke konsumen.

Sebanyak 40 unit Tapping Box telah disebarkan di sejumlah rumah makan yang potensial memiliki penghasilan tinggi. Namun dari total Tapping Box yang telah disebar masih banyak rumah makan yang kurang maksimal menggunakannya, bahkan ada yang menolak memasang alat tersebut dengan berbagai alasan

Olehnya Satgas PAD yang terdiri dari gabungan OPD yaitu Badan Pendapatan Daerah, Dinas PM-PTSP, Inspektorat, Pamong Praja kabupaten Mamuju, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah rumah makan yang ogah memakai alat tersebut.

Sidak yang dilakukan, Jumat pagi (18/10/2019) mendatangi 6 rumah makan yaitu Warung Coto Tamalanrea dan Coto Kita di kompleks pasar regional Mamuju, Warung Coto Paraikatte II dan Rumah Makan Cici di jalan Martadinata, Warung Lalapan Mas Anto Jalan Jendral Sudirman, dan Warung Coto Paraikatte I di jalan punggawa malolo.

Dari 6 rumah makan tersebut, dua rumah makan enggan dipasangi tapping box sebelumnya, namun ketika satgas melakukan sidak, pemilik warung baru mau memasang alat tersebut. Kedua warung itu adalah Warung Coto Tamalanrea dan Warung Lalapan Mas Anto.

Kepala badan pendapatan daerah, Irwan Wahid saat ditemui mengungkapkan sidak sekaligus monitoring Ndan evaluasi penggunaan Tapping Box yang dilakukan pihaknya ialah untuk melihat sejauh mana pemanfaatan alat tersebut bagi para wajib pajak seperti warung dan rumah makan. Ia pun mengungkapkan tak ada tebang pilih dalam pemasangan alat tersebut.

“Saya kira keliru kalau ini dianggap tebang pilih karena memang penerapannya ini secara bertahap termasuk ketersediaan alat (Tapping Box, red). Pemasangan alat ini juga dilihat dari potensi pendapatan warung tersebut,” jelasnya

Adapun sanksi yang diberikan bagi pemilik warung dan rumah makan yang ogah memasang alat tersebut, Pemkab Mamuju akan melakukan penutupan bila surat teguran tak diindahkan.

“Sanksi bagi pemilik warung pertama-tama akan kita berikan surat teguran, surat teguran pertama, kedua, hingga tiga kali kalau tak digubris maka akan kita tinjau perizinannya, kalau tak berizin kita tutup warung tersebut,” ungkapnya

Ia pun mengungkapkan, dengan penerapan pemakaian alat tersebut pendapatan daerah meningkat hingga 300 persen dari sektor pungutan wajib pajak warung dan rumah makan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat, Muhammad Yani mengatakan keterlibatan Inspektorat Mamuju untuk memastikan Bapenda Mamuju melaksanakan fungsi pemungutan dan pengelolaan OPD sebagaimana diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

“Keterlibatan kami disini untuk memastikan penarikan pajak tersebut sudah maksimal, dan ini sudah terbukti dari hasil evaluasi sebulan ini, setelah uji petik pendapatan asli daerah kita disektor ini meningkat 300 persen, meskipun masih akan turun naik ini yang perlu kita awasi terus. Dari sisi regulasi, kita lengkap terkait aturan pemakaian Tapping Box M-Pos ini melalui Perbub, dan pajak juga kita sudah ada perda,” pungkasnya

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Kelurahan Binanga Imbau Pedagang Kosongkan Anjungan Pantai Manakarra Jelang Idul Adha
Respons Cepat Laporan 110, Tim Patmor Polresta Mamuju Datangi TKP Dugaan Pria Masuk Kamar Kost Wanita
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:38 WIB

Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB