Satgas PAD Mamuju Sidak Rumah Makan Yang Ogah Pasang Tapping Box

MAMUJU, RAKYATTA — Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah kabupaten Mamuju telah menerapkan sejumlah kebijakan diantaranya kewajiban penggunaan alat Tapping Box M-Pos untuk memantau jumlah konsumen di rumah makan sebagai dasar pengenaan pajak 10 persen yang dibebankan ke konsumen.

Sebanyak 40 unit Tapping Box telah disebarkan di sejumlah rumah makan yang potensial memiliki penghasilan tinggi. Namun dari total Tapping Box yang telah disebar masih banyak rumah makan yang kurang maksimal menggunakannya, bahkan ada yang menolak memasang alat tersebut dengan berbagai alasan

Olehnya Satgas PAD yang terdiri dari gabungan OPD yaitu Badan Pendapatan Daerah, Dinas PM-PTSP, Inspektorat, Pamong Praja kabupaten Mamuju, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah rumah makan yang ogah memakai alat tersebut.

Sidak yang dilakukan, Jumat pagi (18/10/2019) mendatangi 6 rumah makan yaitu Warung Coto Tamalanrea dan Coto Kita di kompleks pasar regional Mamuju, Warung Coto Paraikatte II dan Rumah Makan Cici di jalan Martadinata, Warung Lalapan Mas Anto Jalan Jendral Sudirman, dan Warung Coto Paraikatte I di jalan punggawa malolo.

Dari 6 rumah makan tersebut, dua rumah makan enggan dipasangi tapping box sebelumnya, namun ketika satgas melakukan sidak, pemilik warung baru mau memasang alat tersebut. Kedua warung itu adalah Warung Coto Tamalanrea dan Warung Lalapan Mas Anto.

Kepala badan pendapatan daerah, Irwan Wahid saat ditemui mengungkapkan sidak sekaligus monitoring Ndan evaluasi penggunaan Tapping Box yang dilakukan pihaknya ialah untuk melihat sejauh mana pemanfaatan alat tersebut bagi para wajib pajak seperti warung dan rumah makan. Ia pun mengungkapkan tak ada tebang pilih dalam pemasangan alat tersebut.

“Saya kira keliru kalau ini dianggap tebang pilih karena memang penerapannya ini secara bertahap termasuk ketersediaan alat (Tapping Box, red). Pemasangan alat ini juga dilihat dari potensi pendapatan warung tersebut,” jelasnya

Adapun sanksi yang diberikan bagi pemilik warung dan rumah makan yang ogah memasang alat tersebut, Pemkab Mamuju akan melakukan penutupan bila surat teguran tak diindahkan.

“Sanksi bagi pemilik warung pertama-tama akan kita berikan surat teguran, surat teguran pertama, kedua, hingga tiga kali kalau tak digubris maka akan kita tinjau perizinannya, kalau tak berizin kita tutup warung tersebut,” ungkapnya

Ia pun mengungkapkan, dengan penerapan pemakaian alat tersebut pendapatan daerah meningkat hingga 300 persen dari sektor pungutan wajib pajak warung dan rumah makan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat, Muhammad Yani mengatakan keterlibatan Inspektorat Mamuju untuk memastikan Bapenda Mamuju melaksanakan fungsi pemungutan dan pengelolaan OPD sebagaimana diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

“Keterlibatan kami disini untuk memastikan penarikan pajak tersebut sudah maksimal, dan ini sudah terbukti dari hasil evaluasi sebulan ini, setelah uji petik pendapatan asli daerah kita disektor ini meningkat 300 persen, meskipun masih akan turun naik ini yang perlu kita awasi terus. Dari sisi regulasi, kita lengkap terkait aturan pemakaian Tapping Box M-Pos ini melalui Perbub, dan pajak juga kita sudah ada perda,” pungkasnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *