Mamuju – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Mamuju selesaikan perkara penganiayaan yang terjadi di Depan TPS 24 Binanga Mamuju secara Restoratif justice
Diketahui, sebelum unit Pidum selesaikan secara Restoratif justice dilakukan mediasi oleh tokoh adat desa batu pannu dirumah korban Mansyur yang dihadiri oleh kedua pelaku yakni Rijal Dan Ruski beserta keluarga
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan benar kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Mansyur alias Ancu yang terjadi di depan TPS 24 telah diselesaikan secara Restoratif justice
Bahwa korban Mansur alias Ancu dan terduga pelaku Rijal dengan Ruski sepakat selesaikan secara damai dan saling memaafkan, apalagi korban dan para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat. Sambungnya
Sebagai bentuk kesepakatan damai telah dibuat dan ditandatangani surat pernyataan damai di ruangan Unit I Pidum, Satreskrim Polresta Mamuju. Ujar Kasat Reskrim
Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Polresta Mamuju dalam mendukung penyelesaian kasus secara restoratif justice yang mengutamakan pendekatan damai dan saling memaafkan serta tidak saling dendam. Jelas Jamaluddin
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antara kedua belah pihak dapat terus terjaga serta masyarakat sekitar dapat merasakan dampak positif dari penyelesaian kasus yang damai dan adil ini. Ungkapnya