![](https://rakyatta.co/wp-content/uploads/2024/12/3d648f46-aa4a-46b0-861d-8f75fbde8067-1-300x170.jpg)
Mamuju – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 261 / XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, terkait kasus penganiayaan yang terjadi Di Kalubibing Mamuju pada hari Rabu, 27 Nopember 2024
Menanggapi laporan polisi tersebut diatas personil Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor atas nama Arsyad Ali berteman
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin melalui Kanit Pidum Ipda Ansar membenarkan hal tersebut
Benar, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor bernama Arsyad Ali berteman. Lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta kejadian penganiayaan terhadap korban Mahyuddin yang mengalami luka robek di bagian bibir bawah sebelah kiri, dan sakit di bagian pinggang. Tambahnya
Pengakuan terlapor Arsyad Ali bahwa benar telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ujar Kanit Pidum
Selanjutnya, dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian proses penyelidikan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Ungkap Kanit Pidum Ipda Ansar