Mamuju – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 262 / XI / 2024 / Resta Mamuju, tentang adanya insiden kericuhan antar pendukung pasangan calon (paslon) di TPS 24 Binanga, Kecamatan Mamuju Sulawesi Barat. Rabu, 27 Nopember 2024
Dalam insiden tersebut, Penyidik Satreskrim telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk hadir di ruang Satreskrim Polresta Mamuju
Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin Melalui Kanit Pidum Ipda Ansar membenarkan hal tersebut
Benar, hari ini terlapor atas nama Rijal (35) dan Ruski (27) telah hadir diruang Satreskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Lanjutnya
Dari hasil pemeriksaan, kedua terlapor mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Mansyur alias Ancu didepan TPS 24. Tambahnya
Terlapor atas nama RIjal juga mengaku bahwa sebilah parang yang diamankan di TKP oleh polisi adalah miliknya. Jelas Kanit Pidum
Selanjutnya, dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian proses penyelidikan selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Ungkap Kanit Pidum Ipda Ansar