RAKYATTA.CO | MATENG — Satuan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Repoblik Indonesia (Reskrim), Polisisi Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar, Ringkus pelaku perjuadian online (Togel Online).
Iklan Bersponsor Google
Perkara tersebut bermula adanya laporan warga, yang merasa sangat resah adanya perjudian Togel Online tersebut.
“ni kmi masih mencari TO lagi, terkait judi online dan yang bersangkutan dengan judi di wilayah hukum Polres Mateng”, Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Sekira pukul, 17.30 wita
Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata Argo, bahwa ada kegiatan judi togel yang meresahkan di Desa Mahahe, lalu kemudian Timsus Polres Mateng yang dipimpin oleh Bripka Muh. Roysal menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan satu orang yang diduga bandar judi togel (kupon putih) / togel online.
Terduga pelaku berinisial TSK, alamat Desa Mahahe Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju tengah. Ujar Argo
Ia katakan, Saat ini terduga tersangka judi togel tersebut di bawa ke mako polres Mamuju Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dinda”, Sambungnya
Ia katakan, adapun barang bukti yg di amankan yakni
Satu unit Hp merrk Oppo serta uang tunai sebesar rp 340.000, dan lembaran Rekapan Togel.
Argo katakan, Adapun pasal yang dikenakan ialah Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dirinya berharap, Mateng terhindar dari penyakit masyarakat terutama perjudi yg sudah menjadi habit di kalangan masyarakat. Tutup Argo
Iklan Google AdSense