Mamuju – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), kembali menggulirkan gagasan kontroversial namun visioner dalam reformasi birokrasi. Kali ini, ia mengusulkan perubahan mendasar pada sistem pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Iklan Bersponsor Google
Bukan lagi berdasarkan kinerja individu, SDK ingin TPP dihitung secara komunal, berdasarkan performa keseluruhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal ini diungkapkan SDK saat meresmikan Ruang Layanan To Dilaling, Ruang Laktasi, dan Musala Al-Amanah di Kantor BKD Sulbar, Jumat, 1 Agustus 2025.
“Ide saya juga mungkin saya akan merubah sistem pembayaran TPP, bukan lagi dihitung secara individu kinerja seseorang, tapi akan dihitung secara komunal kinerja dari satu SKPD. Sementara kita cari aturannya,” ujar SDK.
Gubernur dua periode ini menegaskan bahwa pendekatan kolektif akan lebih adil dan efektif dalam mendorong percepatan kinerja tim. Menurutnya, jika ada satu pegawai berprestasi tetapi bekerja di SKPD yang lamban, maka hasil kerja individu tersebut tetap tak bisa optimal.
“Walaupun dia berprestasi di situ tapi SKPD-nya lelet, dia tidak tercapai juga kinerjanya. Karena bukan orang per orang, ini kerja kolektif,” lanjutnya.
Meski begitu, SDK menyampaikan bahwa sistem ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemprov Sulbar saat ini masih menyusun regulasi dan mekanisme penilaian sebagai fondasi kebijakan tersebut. Jika seluruh perangkat sudah siap, SDK memproyeksikan sistem TPP berbasis komunal ini akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
“Idenya sudah ada, hanya aturannya saja dan mekanismenya. Kalau sudah selesai, kemungkinan bisa kita berlakukan 2026,” tutupnya.
Langkah ini diprediksi akan menjadi gebrakan besar dalam dunia kepegawaian di Sulawesi Barat. Jika berhasil, bukan tidak mungkin model ini akan jadi acuan nasional.
Iklan Google AdSense