Iklan Google AdSense

SDK: Kurangi Anggaran Pangan Adalah Keputusan Yang Salah

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2020 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU–Pemerintah pusat lewat Perpres Nomor 54 Tahun 2020 melakukan perubahan anggaran yang ada di Kementerian dan Lembaga. Hal di atas berdampak pada pengurangan anggaran di Kementerian Pertanian senilai Rp 4 Triliun sampai Rp 7 Triliun yang oleh pemerintah pusat bakal dialihfungsikan untuk membiayai ragam kebutuhan dalam mempercepat dan menekan penyebaran covid-19.

Iklan Bersponsor Google

Anggota Komisi IV DPR-RI, Suhardi Duka menilai kebijakan memangkas anggaran di Kementerian Pertanian di tengah badai pandemi seperti sekarang ini adalah kebijakan yang keliru, sebab sedikit banyaknya bakal berpengaruh pada ketersediaan pangan di masyarakat.

“Di lain sisi menambah anggaran Kementerian Pendidikan sekitar Rp 34 Triliun ditengah libur sekolah, untuk apa ?,” ujar Suhardi Duka, Sabtu (18/04).

Suhardi Duka menganggap, peperangan secanggih apapun, dengan ketersediaan senjata atau personil yang telah sangat terlatih, bila tak didukung oleh logistik yang cukup, maka mustahil bagi siapa saja untuk memenangkan peperangan tersebut.

“Perang melawan covid-19 ini, selain kita berusaha dengan segalan cara untuk menghentikan penyebaran dengan sosial distancing dan PSBB di berbagai kota, juga yang paling penting yang harus tetap terjaga adalah ketersediaan pangan,” kata politisi partai Demokrat itu.

Saat ini, sambung Suhardi Duka, masyarakat sedang dalam ketakutan yang luar biasa akibat penyebaran covid-19 yang kian meluas. Terlebih jika melihat protokol pemakaman covid-19 yang menurut dia, amat sangat menyedihkan.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDPU dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang Terkait Dampak Tambang Pasir

“Tapi rakyat juga tidak kalah takutnya kalau tidak makan atau kelaparan. Olehnya itu ketersediaan pangan menjadi prioritas setelah kesehatan. Sangat bodoh kalau mengabaikan pangan dalam penanganan covid-19,” beber dia.

Suhardi Duka pun mengajak pemerintah pusat untuk melihat langkah yang diambil negara lain dalam menangani pandemi ini. Jika banyak negara justru menambah anggaran bagi ketersediaan pangan utamanya di saat-saat seperti sekarang ini, mengapa Indonesia malah memilih untuk mengurangi anggaran di Kementerian Pertanian ?.

“Semua negara saat ini tidak lagi mau mengekspor bahan pangannya untuk negara lain. Bahkan telah menyimpan bahan pangannnya untuk jangka panjang bagi penduduk di negaranya. Donal Trump (Presiden Amerika Serikat) di tengah covid-19 ini justru membantu petaninya dengan anggaran sebesar Rp 293,47 Triliun demi memastikan ketersediaan pangan untuk rakyat Amerika. Setan apa yang merasuki pemerintah saat ini yang justru mengurangi dan tidak menganggap prioritas masalah pangan di tengah pandemi corona virus. Ketersediaan pangan dalam negeri untuk menjamin rakyat tetap bisa makan adalah mutlak menjadi tanggung jawab pemerintah,” urai pria yang pernah menjabat Bupati Mamuju dua periode itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Sekjen Ombudsman Bertemu dengan Gubernur Sulbar

Secara tegas, ia pun menolak langkah pemerintah dengan mengurangi anggaran di Kementerian Pertanian tersebut. Menurutnya, kebijakan itu membuktikan bahwa pemerintah tak menjadikan sektor pertanian sebagai salah priotitas di tengah badai pendemi seperti sekarang ini.

“Perpres Nomor 54 tahun 2020, serta Perppu Nomor 1 tahun 2020, selain salah kaprah juga cacat konstitusi. Kedua aturan yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu seolah menyempurnakan kekuasaan Presiden dengan menggabungkan tiga cabang kekuasaan dalam satu tangan; kekusaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menyatu di tangan Presiden,” tegas Suhardi Duka.

Misalnya di pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 tersebut yang di mata Suhardi Duka sangat berbahaya. Bahwa pengololaan keuangan negara yang tergabung dalam KSSK, yaitu Menteri Keuangan dan pejabatnya, OJK, BI dan pejabat lainnya tidak dapat dituntut baik sisi perdata maupun secara pidana.

“Sangat disayangkan jika pemerintah dalam menangani covid-19 ini diboncengi dengan niat-niat yang tidak jujur, ataupun diboncengi dengan itikat yang tidak baik. Janganlah kita untung ditengah penderitaan rakyat saat ini. Kami partai Demokrat tidak akan pernah pudar untuk memperjuangkan harapan rakyat walaupun kami sendiri dan tidak di dengar oleh pemimpin di negeri ini. Kami yakin Tuhan selalu mendengar,” pungkas Suhardi Duka. (*/Naf)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Berita Terbaru