Mamuju – Dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 dilaksanakan pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Pada kesempatan tersebut Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin memberikan remisi umum kepada Narapidana dan Anak Binaan secara simbolis yang bertempat di Pantai Manakarra Mamuju. Sabtu, (17/8/24).
Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar menyampaikan bertepatan dengan peringatan Di Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang narapidana yang terdiri dari 175.728 orang Narapidana Umum dan 1.256 orang Anak Binaan.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat”
Pada momen kali ini, sebanyak 15 orang Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Mamuju mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi syarat.
Kepala LPKA Mamuju, Suwarto mengatakan pemberian remisi kepada Anak Binaan Pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap anak binaan yang tertib mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial. Remisi ini bukan sekedar pengurangan hukuman namun langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.” ucap Suwarto.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memacu diri, tetap berperilaku baik terhadap peraturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tertib dan sungguh-sungguh.
@Kumham_Sulbar @Kemenkumham @Kementerian Hukum dan HAM RI #KanwilSulbar #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar @NewsKemenkumham #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti
#PamujiRaharja #Yasonna
#KumhamPASTI #KemenkumhamRI