Iklan Google AdSense

Sekprov Sulbar : Pengelolaan Kawasan Hutan Butuh Komitmen Bersama

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2019 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Dalam upaya mempercepat penyelesaian tata batas dan PKH, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus, terukur dan berdampak dengan melibatkan semua stakeholder serta partisipasi publik. Pemprov Sulbar menggelar Diseminasi Penetapan Kawasan Hutan (PKH) se-Sulawesi

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (4/9/2019) dibuka secara resmi oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris.

Dalam sambutannya, Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hal yang sangat penting, yang tidak terpisahkan dengan hasil monitoring dan evaluasi Stranas PK, terindegrasi yang intens setiap saat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga :  HUT RI ke-80 di Sulbar, Gubernur Tegaskan Persatuan untuk Kemajuan

“Kegiatan ini adalah moment untuk membuktikan bahwa, kita semua ikut mendorong dan memberikan nilai tambah atas Stranas PK yang terintegrasi dalam rencana aksi pencegahan, yang terpokus pada perijinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi” ungkap Idris

Untuk itu, demi mewujudkan Stranas PK terhadap PKH di regional Sulawesi, Idris berharap seluruh elemen perangkat daerah terkait se-Sulawesi, agar komitmen bersama dalam melakukan pengelolaan kawasan hutan.

Baca Juga :  Dekatkan Layanan Kepada Warga Mamuju, Kemenkumham Sulbar Adakan Legal Expo di Pantai Manakarra

Sementara itu, Tenaga Ahli Stranas PK KPK-RI, Ganda Situmorang dalam pemaparannya, mengatakan, Stranas PK terhadap PKH dilakukan akibat adanya sejumlah persoalan dalam aksi PKH, diantaranya kepatuhan terjadap syarat-syarat perizinan rendah, kepercayaan dan koordinasi para pemangku kepentingan rendah, tumpang tindih izin dan tata ruang, tata kelolah hutan dan lahan yang buruk, keterbukaan data dan akses informasi, serta partisipasi publik rendah. (hms)

Editor : Iqbal Tabah

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur Sulbar Dorong Penyelesaian Konflik Tapalang Lewat Musyawarah Adat
Gubernur Sulbar Saksikan 55 Perahu Sandeq Merapat di Garis Finis Etape IV Sandeq Silumba 2025
Kapolda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Gubernur Suhardi Duka, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian
Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga
Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa
Dr. Haedar Harun Nahkodai KKSS Sulbar 2025–2030, Satukan Perantau dan Lestarikan Budaya
Gubernur Sulbar Resmikan Prasasti GTM Bukit Zaitun, Janjikan Ambulans untuk Jemaat
Mendagri Sahkan RPJMD Sulbar 2025–2029, Pemprov Dikejar Tenggat 7 Hari
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Gubernur Sulbar Dorong Penyelesaian Konflik Tapalang Lewat Musyawarah Adat

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:09 WIB

Gubernur Sulbar Saksikan 55 Perahu Sandeq Merapat di Garis Finis Etape IV Sandeq Silumba 2025

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:23 WIB

Solid dan Kompak! Gubernur Sulbar Beri Ucapan Ulang Tahun ke-74 Wagub Salim S Mengga

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:28 WIB

Sulbar Genjot Akurasi Dapodik: Disdikbud Gelar Coaching Clinic di Mamasa

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:02 WIB

Dr. Haedar Harun Nahkodai KKSS Sulbar 2025–2030, Satukan Perantau dan Lestarikan Budaya

Berita Terbaru