Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) melaksanakan serah terima pengembalian jaminan atas penyelesaian kerugian daerah yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) non bendahara.
Iklan Bersponsor Google
Proses ini sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya pada aspek memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Muhammad, dan disaksikan oleh Kasubid Akuntansi Keuangan dan Tuntutan Ganti Rugi, Indah Mustika Sari, di ruang Sekretariat MP-PKD, Selasa 2 September 2025.
Adapun jaminan tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan, Saudara Edy dari Dinas Transmigrasi Sulbar, setelah dinyatakan telah menyelesaikan kewajiban pengembalian dana ganti rugi atas barang milik daerah yang hilang pada tahun sebelumnya.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi serta kepastian hukum terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui mekanisme tuntutan ganti rugi, kami ingin menegaskan bahwa setiap penyelesaian permasalahan keuangan daerah harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Serah terima pengembalian jaminan ini adalah bagian dari kepastian hukum sekaligus edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Saudara Edy turut menyampaikan apresiasi atas proses yang telah berjalan dengan baik.
“Saya berterima kasih kepada BPKPD Sulbar dan MP- PKD yang telah memberikan pendampingan serta memastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Ini menjadi pengalaman dan pelajaran berharga bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga aset daerah ke depan,” ujarnya. (Rls)
Iklan Google AdSense